Bandung, IDN Times - Dugaan perkara korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang tejadi pada 2017, 2018, dan 2020, masih belum dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasus tersebut kini masih pada tahap perlengkapan berkas dan masih memeriksa tersangka juga ahli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, sampai saat ini masih belum ada tersangka baru dalam perkara tersebut. Adapun tersangka dalam kasus ini sebelumnya ada sebanyak empat orang.
"Untuk kasus Pramuka Kota Bandung sementara masih pemeriksaan tersangka. Masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kemarin," ujar Nur saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).