Bandung, IDN Times - Bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak BUMD PT Migas Utama Jabar (MUJ). Tersangka baru ini berinisial RH.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2022 - 2023 dengan melibatkan anak PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) ini sebelumnya telah berhasil menetapkan tersangka Direktur PT MUJ, BT, Direktur PT ENM 2020-2022, RAP dan Direktur PT SDI, NW.
"Kami kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial RH," ucap Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, di kantornya, Senin (21/7/2025).