Aktivis Demokrasi Jabar Ancam Bawa Kasus Doxing Pemprov ke Ranah Hukum

- Aktivis demokrasi Jabar, Neni Nur Hayati, akan bawa kasus doxing ke ranah hukum jika somasi tak membuahkan hasil.
- Kasus doxing dilakukan oleh Diskominfo Jabar dengan mengunggah foto tanpa izin di akun Instagram pemerintah, melanggar Undang-undang perlindungan data pribadi.
- Neni dan tim kuasa hukumnya meminta permintaan maaf terbuka dari Pemprov Jabar dan Diskominfo serta menurunkan konten yang memasang wajah klien mereka di media sosial.
Bandung, IDN Times - Aktivis demokrasi Neni Nur Hayati berencana membawa kasus doxing oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat ke ranah hukum. Hal itu nantinya akan dilaksanakan jika proses somasi tidak menemui jalan keluar.
Anggota tim kuasa hukum Neni, Ikhwan Fahrojhi menyampaikan, kasus doxing yang dilakukan oleh Diskominfo Jabar dengan mengunggah foto tanpa izin di akun media Instagram resmi pemerintah. Tindakan itu berakhir pada kerugian yang dialami Neni, dan jelas merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum.
"Menurut Undang-undang perlindungan data pribadi itu memasang wajah tanpa izin itu di media sosial ada ancaman pidananya. Bisa jadi kami akan mengambil langkah pidana kalau seandainya tidak ada penyelesaian yang bijaksananya begitu," ujar Ikhwan di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/7/2025).
1. Tuntut Diskominfo Jabar minta maaf secara terbuka

Dalam somasi sendiri, Ikhwan mengatakan, kliennya meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta maaf secara langsung, dan menyadari kesalahannya karena mengunggah foto seseorang tanpa izin dengan berdampak terjadinya doxing.
"Pertama yang kami tuntut adalah permintaan maaf terbuka, karena memang peristiwa ini sudah sangat merugikan klien kami. Jadi kami berharap Pemprov Jabar menyadari akan kekeliruannya dan memberikan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka," katanya.
2. Konten harus diturunkan dari media sosial

Selain itu, Ikhwan meminta agar Diskominfo Provinsi Jawa Barat menurunkan konten yang memasang muka kliennya di media sosial Instagram. Setelah itu, pemerintah dituntut mengganti konten tersebut dengan unggahan permintaan maaf atas kekeliruan yang mereka lakukan.
"Melakukan take down karena sampai hari ini akun-akun yang memasang wajah klien kami itu masih tertutup sampai hari ini, karena itu kami memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan take down dan 1x5 hari untuk menyelesaikan ini dengan cara minta maaf secara terbuka di media," tuturnya.
Akun yang pertama mengunggah muka kliennya memang bersumber dari Instagram Diskominfo Provinsi Jabar. Hanya saja, kemudian dikolaborasikan dengan empat akun yang berada di bawahnya secara langsung.
"Artinya ini ada dua yang kami ingin sampaikan adalah kepada Pemprov Jabar, namanya adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat dan kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika," ucapnya.
3. Siap membawa kasus ini ke ranah hukum

Disinggung mengenai tuntutan apakah nantinya hanya diberikan kepada Pemprov Jabar dan Diskominfo Jabar, Ikhwan menegaskan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga turut berperan sebagai kepala daerah langsung.
"Ya dalam jabatannya sebagai Gubernur ya, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Pemprov Jabar ya, itu kami juga menuntut," tuturnya.
Surat somasi disampaikan langsung Neni Nur Hayati bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah ke Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/7/2025). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian persuasif.