Dugaan Korupsi Anak Perusahaan MUJ, Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru

- Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan MUJ, yaitu RH.
- RH diduga melakukan penandatanganan subkontrak tanpa sepengatahuan pemilik pekerjaan kontrak pertama dan tidak melaksanakan rekomendasi project summary.
- Tersangka RH juga diduga terlibat dalam adanya aliran dana yang tidak sah dari PT SDI kepada PT ENM dan PT MUJ dengan nominal kurang lebih hingga Rp 5 Milyar.
Bandung, IDN Times - Bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak BUMD PT Migas Utama Jabar (MUJ). Tersangka baru ini berinisial RH.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2022 - 2023 dengan melibatkan anak PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) ini sebelumnya telah berhasil menetapkan tersangka Direktur PT MUJ, BT, Direktur PT ENM 2020-2022, RAP dan Direktur PT SDI, NW.
"Kami kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial RH," ucap Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, di kantornya, Senin (21/7/2025).
1. Terlibat karena sudah melakukan tanda tangan kontrak

RH yang merupakan direktur utama PT ENM tahun 2022 - 2024, diduga telah melakukan penandatanganan subkontrak dari pekerjaan utama anak perusahaan PT Pertamina tanpa sepengatahuan pemilik pekerjaan kontrak pertama bersama tersangka BT dan RAP pada tanggal 18 Juli 2022.
"Padahal pelaksanaannya itu dibuat mundur yaitu tanggal 27 Juli 2022 setelah tersangka RH dilantik menjadi direktur utama PT ENM (2022 -2024)," ungkap Ridha.
2. Tidak melaksanakan pencairan jaminan

Tak hanya itu, tersangka RH juga diduga tidak melaksanakan rekomendasi project summary yang menyatakan bahwa PT ENM perlu membuat penilaian resiko yang lebih mendalam terkait detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan.
"Kemudian selaku direktur utama PT ENM tahun 2022 - 2024, RH juga tidak melaksanakan pencairan jaminan pelaksanaan berupa rekening Giro dari PT. SDI," kata Ridha.
3. RH ditahan di Rutan Kebonwaru

Sehingga saat PT SDI diketahui mulai gagal melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT. ENM, Ridha meyebut telah menyebabkan kerugian hingga sebesar Rp86.293.231.368.
"Selain itu juga (tersangka) berperan dalam adanya comitment fee atau adanya aliran dana yang tidak sah dari pihak PT SDI kepada pihak PT ENM dan PT MUJ dengan nominal aliran dana kurang lebih hingga Rp5 Milyar," ujarnya.
Maka atas perbuatannya, tersangka RH telah dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Karana perbuatan tersangka tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal atau kerugian dalam penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT SDI hingga sebesar Rp 86.293.231.368," kata Ridha.