Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Pemuda Cirebon Ditangkap Edarkan Ganja 1 Kilogram di Ruko Kosong

Barang bukti ganja (Dok.IDN Times/BNNP Bali)
Barang bukti ganja (Dok.IDN Times/BNNP Bali)
Intinya sih...
  • Ganja seberat 1 kilogram dibeli dari pemasok DPO
  • Dijerat Undang-undang Narkotika, ancaman hukuman berat
  • Polisi serukan kewaspadaan warga, peredaran narkoba jadi ancaman
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Dua pemuda asal Kabupaten Cirebon ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 15.00 WIB di halaman sebuah ruko yang terletak di Desa Sampiran, Kecamatan Talun.

Tersangka yang diamankan adalah MRS (23 tahun), warga Kecamatan Pabedilan, dan MSP (20), warga Kecamatan Pabuaran. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya bekerja di sektor swasta namun diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja yang menyasar wilayah Cirebon.

Saat digerebek, kedua tersangka tengah berada di lokasi diduga untuk melakukan transaksi narkotika. Polisi menemukan satu paket ganja kering seberat 1 kilogram yang dibungkus rapi menggunakan lakban coklat.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lain.

1. Ganja dibeli dari pemasok DPO, rencananya akan diedarkan

Ilustrasi narkotika jenis ganja kering (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi narkotika jenis ganja kering (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan, ganja tersebut diperoleh kedua tersangka dari seorang pria berinisial S, yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut rencananya dijual kembali kepada pengguna atau pengedar tingkat bawah.

“Kedua tersangka diketahui membeli dan menguasai ganja kering tersebut dari pemasok berinisial S. Barang ini akan mereka edarkan kembali ke konsumen di wilayah Cirebon,” ujar Sumarni, Senin (4/8/2025).

Polisi menduga, S merupakan salah satu pemasok ganja yang aktif menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Cirebon.

Kombes Sumarni menegaskan, polisi kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap S serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.

2. Dijerat Undang-Undang Narkotika, ancaman hukuman berat

ilustrasi daun ganja (commons.wikimedia.org/Armando Olivo Martín del Campo)
ilustrasi daun ganja (commons.wikimedia.org/Armando Olivo Martín del Campo)

MRS dan MSP kini resmi ditahan di Mapolresta Cirebon. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya tidak ringan, yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Penguasaan ganja dalam jumlah besar, dengan tujuan untuk diedarkan, termasuk kejahatan serius. Kami akan memproses kasus ini secara tegas dan tuntas,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Barang bukti berupa ganja seberat satu kilogram kini diamankan di Polresta Cirebon untuk kepentingan penyidikan.

Sementara tiga unit ponsel yang disita tengah diperiksa tim digital forensik untuk melacak komunikasi kedua tersangka dengan jaringan pengedar lainnya.

3. Polisi serukan kewaspadaan warga, peredaran narkoba jadi ancaman

ilustrasi tanaman ganja (commons.wikimedia.org/elsaolofsson)
ilustrasi tanaman ganja (commons.wikimedia.org/elsaolofsson)

Selain melakukan proses hukum terhadap pelaku, Polresta Cirebon juga menyerukan kewaspadaan kepada masyarakat. Sumarni menekankan, peredaran narkotika merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan keselamatan sosial, terutama bagi generasi muda.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan sangat kami butuhkan. Laporkan segera jika mengetahui hal-hal yang berpotensi terkait peredaran narkoba,” katanya.

Polresta Cirebon berencana meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi titik transaksi narkoba, termasuk ruko kosong, area pemukiman, dan tempat hiburan malam.

Selain itu, upaya pencegahan akan dilakukan melalui edukasi dan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat.

“Pencegahan dan pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Jika kita lengah, masa depan anak-anak kita bisa hancur karena barang terlarang ini,” kata Sumarni.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us