Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek.
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Hidayat menuturkan, kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jembatan yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Polisi menyebut praktik korupsi dilakukan dengan memalsukan progres pekerjaan sehingga pembayaran proyek jauh melebihi kondisi fisik yang sebenarnya.
"Pada hari ini kita justru ada yang kontradiktif, di mana kita telah mengungkap salah satu korupsi yaitu jembatan," kata Edy dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
