Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Orang di Nagreg Diringus Usai Produksi Tembakau Sintesis

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Satnarkoba Polresta Bandung bersama Polsek Nagreg berhasil mengungkap kasus Home Industri tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang pelaku yang memproduksi narkotika beserta beberapa barang bukti, di antaranya tembakau sintetis siap edar dan bahan kimia lainnya.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, sebelumnya petugas telah menggrebek salah satu rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis golongan satu.

"Rumah tersebut digunakan oleh dua orang pria bernama AY dan APS untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers, Senin (27/5/2024).

1. Polisi nyamar jadi pembeli

ilustrasi ganja.(unsplash.com/ David Gabrić)

Pengungkapan ini bermula ketika petugas berhasil menangkap salah satu dari pelaku dengan menyamar sebagai pembeli. Dari satu orang ini kemudian polisi melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersebut yang dijadikan tempat produksi narkotika tembakau sintetis.

"Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari. Para pelaku ini menjualnya di kawasan Nagreg melalui media sosial," katanya.

2. Mereka awalnya menjadi kurir narkotika

IDN Times/Istimewa

Adapun kedua tersangka berinsial AY dan APS sebelumnya bekerja sebagai kurir di salah satu akun. Saat menjadi kurir, pelaku mengkonsumsi dahulu barang narkotika.

Pelaku kemudian meminta tolong kepada si pemilik akun untuk dibukakan akses bahan baku narkotika karena akan mencoba meracik sendiri dengan harapan lebih kuat efeknya saat dikonsumsi.

"Setelah mendapatkan link barang bahan baku ini, sudah empat hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan selama empat titik dan alhamdulilah di titik ke empat itu anggota kami dari Polsek Nagreg yang melakukan undercover buy," katanya.

3. Bisa dikurung penjara hingga 20 tahun

ilustrasi penjara (freepik.com)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us