Dua Anak Diduga Aniaya Balita 3 Tahun di Karawang, Alat Kelamin Terluka

- Balita berusia tiga tahun diduga dianiaya dua anak berinisial R (9) dan S (13) di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Karawang, pada 12 Oktober 2026.
- Korban diduga mengalami luka robek dan pendarahan pada alat kelamin akibat benda tajam, serta luka fisik di wajah, dada, bahu kiri, dan cakaran.
- Orang tua membawa korban ke RS Siloam Purwakarta; polisi mengamankan dua anak untuk diperiksa sambil mendalami peran mereka sesuai ketentuan perlindungan anak.
Karawang, IDN Times - Seorang balita berusia tiga tahun menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan dua anak di Kabupaten Karawang. Korban mengalami luka pada bagian tubuhnya setelah diduga dianiaya menggunakan benda tajam.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Senin (12/10/2026). Dua anak yang diduga terlibat masing-masing berinisial R (9) dan S (13).
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, mengatakan bahwa kejadian bermula ketika korban hendak ikut bermain bersama R dan S yang sedang memancing ikan di lokasi tersebut. Namun, kedua anak tersebut diduga kemudian mengajak korban melakukan aktivitas yang berujung pada kekerasan.
"Anak R diduga mengajak anak S membawa gunting dan berniat akan mem-bully korban," kata Asim dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (18/10/2026).
Menurut Asim, korban kemudian mengalami kekerasan menggunakan benda tajam. Bagian alat kelamin korban mengalami luka setelah diduga terkena tusukan dan gunting. Korban juga diduga mengalami kekerasan fisik pada bagian tubuh lainnya.
"Celana korban dibuka, lalu alat kelamin korban ditusuk dengan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek dan berdarah. Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran," ujarnya.
Usai kejadian, anak R disebut mengantarkan korban kembali ke rumahnya. Orang tua korban kemudian mengetahui kondisi anaknya yang mengalami luka dan membawanya untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Siloam Purwakarta untuk menjalani perawatan. Sementara itu, polisi telah mengamankan R dan S untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dalam kejadian tersebut.
"Polisi juga telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut serta dimintai keterangan untuk langkah hukum lebih lanjut," kata Asim.
Karena kedua anak yang diduga sebagai pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak, termasuk Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban," ujarnya.



















