Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi palu sebagai simbol hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Bandung, IDN Times - Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Penggunaan dana pajak itu nantinya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ujung tombak pembangunan daerah.

Namun menurut anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, untuk usaha itu Pemerintah Kota Bandung harus memiliki payung hukum.

"Karenanya kita melangkah membuat perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat sehingga diharapkan masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya agar target target pendapatan dapat tercapai dan bahkan meningkat," ujar Andri.

1. Pemkot diminta segera menyelesaikan perwal

IDN Times/Istimewa

Dia menyebutkan,  karena baru ditetapkan awal tahun 2024, sehingga turunan-turunan peraturan wali kota-nya masih dalam tahap pembuatan. Diharapkan tahun 2025 ini pelaksanaan amanat dari perda tersebut sudah terlihat hasilnya.

"Jadi kita dorong terus Perwalnya agar cepat keluar sehingga program-program peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi akan terlihat hasil-nya di tahun 2025 nanti," harap politisi PKS ini.

2. Menarik pajak daerah sudah sesuai amanat undang-undang

Editorial Team

Tonton lebih seru di