Bandung, IDN Times - Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Penggunaan dana pajak itu nantinya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk ujung tombak pembangunan daerah.
Namun menurut anggota DPRD Kota Bandung Andri Rusmana, untuk usaha itu Pemerintah Kota Bandung harus memiliki payung hukum.
"Karenanya kita melangkah membuat perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana ini merupakan landasan hukum bagi Pemkot Bandung dalam melaksanakan kebijakan pajak dan retribusi kepada masyarakat sehingga diharapkan masyarakat dapat patuh untuk melaksanakannya agar target target pendapatan dapat tercapai dan bahkan meningkat," ujar Andri.