Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi lokasi longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno
Menurut dia, sekma jalan berbayar ini merupakan langkah yang adil daripada pajak kendaraan yang saat ini digunakan. Hasil dari pembayaran pun bisa langsung digunakan untuk memaksimalkan kemantapan jalan, termasuk infrastruktur pendukungnya.
"Menurut saya itu jauh lebih berkeadilan dibanding pajak kendaraan bermotor, mobil yang dipakai dan yang tidak dipakai bayar pajaknya sama. Ini kajian-kajiannya lagi kami konferensifkan. Untuk itu tidak boleh ada kata pesimis kita harus selalu optimistis," tutur Dedi.
Pemerintah pusat memastikan bahwa saat ini belum mengenakan pajak bagi kendaraan listrik. Sementara, kendaraan bensin diharuskan membayar pajak. Menurutnya, langkah jalan berabayar akan membuat adil para pemilik kendaraan.
"Tetapi juga ada pemikiran, kalau pengin berkeadilan, pajak kendaraan bermotor dihapus, diganti dengan jalan berbayar. Siapa yang pakai jalan provinsi, bayar. Itu kan lebih berkeadilan dibanding dengan mobilnya dipungutin pajak tapi tidak pernah jalan," kata dia.
Sebagai informasi, konsep seperti ini sebelumnya pernah mencuat di era Gubernur Jabar Ahmad Heryawan atau tepatnya pada 2017 lalu. Saat itu, namanya skema Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
Pemprov Jabar pun pernah mengkaji serius, bahkan menggandeng investor asal Swedia, Kapsch Trafficcom. Langkah itu diyakini bisa menekan jumlah kendaraan di ruas provinsi setiap harinya yang akan menuju DKI dan mengalihkan pemilik kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Studi awal penerapan sistem berbayar ini diambil di daerah Margonda, Kota Depok karena dari pertimbangannya, kendaraan yang masuk ke DKI terbilang tinggi. Dari catatan Dinas Perhubungan Jabar, jumlah kendaraan yang bergerak masuk per hari di wilayah tersebut rata-rata mencapai dua jutaan kendaraan.
ERP ini nantinya akan dipasang di jalur provinsi di Margonda menyerupai gerbang tol otomatis yang dilengkapi perangkat pemindai dan kamera. Kendaraan yang akan melintas lalu akan tercatat dalam database yang nantinya dipakai untuk menagih tarif. Saat itu targetnya bisa diterapkan pada 2018, namun rencana ini batal karena Pemkot Depok menolak.