Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DPRD Jabar Siapkan Perda Anti-LGBT, MUI: Dibina Bukan Dibenci
(Humas/DPRD Jabar)
  • DPRD Jawa Barat tengah memproses Raperda perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang dan dampak negatif digital, dengan pembahasan di Bapemperda sebelum dibentuk panitia khusus.
  • Raperda ini merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, serta menanggapi desakan Penggiat Keluarga Indonesia terkait keresahan sosial dan peningkatan kasus HIV.
  • MUI Jabar mendukung penyusunan Perda tersebut namun menegaskan pendekatan pembinaan, bukan kebencian terhadap individu LGBTQ, karena mereka dianggap perlu penanganan dan kasih sayang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2022

KPA Jabar mencatat peningkatan kasus HIV di Jawa Barat dengan 8.620 kasus baru.

2023

Kasus HIV di Jawa Barat meningkat menjadi 9.710 kasus menurut data KPA Jabar.

akhir 2024

Jumlah kasus HIV di Jawa Barat melonjak menjadi 10.405 kasus berdasarkan catatan KPA Jabar.

24 Oktober 2025

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

13 Juli 2026

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, menyatakan Ranperda perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang masih diproses di Bapemperda dan akan dibentuk panitia khusus; MUI Jabar menyatakan siap memberi pandangan syariat serta menekankan pembinaan terhadap kelompok LGBTQ.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    DPRD Provinsi Jawa Barat sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT, yang disebut juga sebagai Perda Anti-LGBT.
  • Who?
    Komisi V DPRD Jawa Barat melalui Ketua Yomanius Untung, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta mendapat masukan dari Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar.
  • Where?
    Proses pembahasan berlangsung di lingkungan DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, dengan rujukan terhadap kebijakan nasional yang berlaku secara nasional.
  • When?
    Pernyataan resmi disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026. Proses penyusunan Ranperda masih berjalan hingga saat ini tanpa kepastian waktu pengesahan.
  • Why?
    Penyusunan dilakukan karena kekhawatiran terhadap perilaku seksual menyimpang dan peningkatan kasus HIV di Jabar, serta merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
  • How?
    Ranperda diajukan sebagai inisiatif DPRD Jabar, dibahas di Bapemperda sebelum dibentuk panitia khusus. MUI Jabar siap memberi pandangan syariat dengan menekankan pembinaan terhadap kelompok LGBTQ.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dewan di Jawa Barat lagi bikin aturan baru supaya keluarga aman dari hal yang dianggap tidak baik. Orang-orang di DPRD dan MUI ngomong soal itu. Ada juga kelompok keluarga yang minta aturan cepat dibuat. Sekarang aturannya masih dibahas. MUI bilang orangnya jangan dibenci, tapi harus diajak baik-baik dan disayang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses pembahasan Ranperda di DPRD Jawa Barat menunjukkan adanya upaya serius untuk menata kehidupan sosial secara terarah dan berbasis regulasi. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk MUI yang menekankan pentingnya pembinaan dan kasih sayang terhadap individu, mencerminkan pendekatan yang lebih manusiawi serta kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh aspek moral dan sosial masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital, dipastikan masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan, rancangan Perda tersebut nantinya akan turut dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga kemudian akan dibentuk panitia khusus.

"Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD, yang sekarang sedang diproses di Bapemperda ya. Itu diproses, nanti dijadikan Pansus," ujar Untung saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

1. DPRD Jabar juga jadikan Perpes 111 2025 sebagai acuan

(Humas/DPRD Jabar)

Selain inisiatif dari komisi V DPRD Jabar, Raperda ini juga muncul setelah adanya audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini.

Kemudian, Untung mengungkapkan, saat ini sudah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, tertulis ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) masuk sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

"Karena ada Perpres Nomor 111, itu jadi menjadi satu rujukan kita. Nantinya akan turut dipetakan betul, dan tersampaikan dalam naskah akademiknya," kata Untung.

2. Baru beberapa daerah yang punya Perda anti LGBTQ

(Humas/DPRD Jabar)

Selama ini, Pemprov Jabar memang masih belum memiliki Perda khusus anti LGBT tersebut. Namun, di beberapa daerah sudah memiliki peraturan itu. Seperti di Kota Bandung yang sudah lebih dulu dibandingkan Jabar.

"Untuk provinsi belum ada, Kota Bandung sudah. Setelah provinsi punya, diharapkan daerah lain juga memiliki Perda tersebut," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia mencatat ada sekitar 302 ribu orang di Jabar yang mengalami penyimpanan seksual. Sedangkan data KPA Jabar juga mencatat adanya lonjakan drastis kasus HIV dalam tiga tahun terakhir.

Jika sebelumnya penambahan kasus tahunan relatif stabil berkisar 5.000 kasus, sejak 2022 grafik meningkat tajam di Jabar. Pada 2022 tercatat 8.620 kasus baru, 9.710 kasus pada 2023 dan melonjak menjadi 10.405 kasus di akhir 2024.

3. MUI minta LGBTQ jangan dibenci tapi dibina

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah (di tengah) dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT (Humas/DPRD Jabar)

Terpisah, Ketua MUI Jabar, Aang Abdullah Zein mengatakan bahwa ia bersedia jika Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta fatwa ataupun pandangan secara syariat agama soal budaya LGBTQ tersebut. Hanya saja, dia meminta agar kelompok tersebut harus dibina bukan dibenci.

"Kalau beliau-beliau nanti meminta data meminta fatwa kepada kami insya Allah kami berikan. Kami support supaya mengeluarkan Perda tersebut. Ingat, bukan kami tidak benci kepada orangnya" kata dia.

MUI Jabar menegaskan, tidak ada rasa kebencian terhadap kelompok LGBTQ tersebut. Hanya saja, perilakunya memang tidak diperbolehkan oleh agama.

"Kami tidak benci, manusianya harus kita sayangi. Mereka sama saudara kita. Mereka hanya terkena penyakit seperti itu. Mereka sakit, mereka butuh perawatan, mereka butuh penanganan, mereka butuh kasih sayang," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article