Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di Garut Disebut Coba Perkosa Pasien

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di salah satu klinik di Kabupaten Garut oleh Dokter Muhammad Syafril Firdaus (MSF) masih menjadi perhatian publik. Baru-baru ini, Polisi mengungkapkan beberapa fakta baru terhadap kasus itu.
Menurut polisi, pelaku sebenarnya pernah melakukan kekerasan atau percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang pasiennya. Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang mengungkapkan, aksi percobaan pemerkosaan yang dilakukan dokter MSF, berawal saat salah seorang pasien mendatanginya untuk konsultasi kesehatan.
"Jadi si pelaku memanfaatkan ketika ada korbannya sebagai pasien dia minta konsultasi kesehatan datang misalkan ke sebuah klinik, ke klinik yang di Garut itu," ujar Fajar saat dihubungi awak media, Kamis (17/4/2025).
1. Dokter meminta tindakan medis ke kediaman pasien

Setelah mendapatkan tindakan medis di klinik tersebut, sang pelaku kemudian melakukan komunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp di mana pesannya berupa sebuah permintaan agar dilakukan tindakan medis di kediaman korban.
"Di hari berikutnya dia WA secara pribadi, jadi langsung komunikasi pribadi untuk mengadakan tindakan medis selanjutnya di tempat korban," ucapnya.
2. Percobaan pemerkosaan dilakukan di kosan pelaku

Saat itu, pelaku datang ke kediaman korban menggunakan transportasi online. Sesampainya di kediaman pasien, pelaku kemudian meminta diantarkan ke rumahnya menggunakan kendaraan dari korban.
"Nah, ketika yang bersangkutan datang secara pribadi ke tempat korban, si pelaku ini kembali ke tempat tinggalnya. Itu kan karena datang pakai ojek online, jadi minta diantarkan pulang karena katanya jaraknya tidak cukup jauh, jadi minta diantarkan pulang ke si korban," katanya.
"Ketika sampai di rumah atau di tempat indekosnya, baru si pelaku mencoba melakukan tindakan kekerasan seksual itu tadi," ujarnya.
3. Kasus pertama masih dalam pemeriksaan

Sementara, saat disinggung soal video pelecehan seksual dengan meraba bagian sensitif korban yang viral kemarin, Fajar mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih dalam untuk kasus tersebut.
"Kami masih proses juga (yang viral), kami masih komunikasi dengan yang korban itu, namun kan yang korban itu masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan tertulis, karena masih akan koordinasi dulu dengan keluarganya," kata dia.
Sementara, pelaku sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dia sudah ditetapkan tersangka, kemudian ancaman hukumannya itu penjara maksimal 12 tahun itu," katanya.