Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka dari Korban Berbeda
(Humas/Polda Jabar)

Bandung, IDN Times - Dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus (MSF) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Kamis (17/4/2025). Dia diamankan oleh kepolisian dalam kasus berbeda, yang belum terungkap di kalangan masyarakat.

Diketahui, Dokter Syarif sebelumnya viral dalam kasus pelecehan dengan meraba bagian intim pasien di salah satu klinik di Kabupaten Garut. Aksinya itu dan terekam oleh CCTV dan banyak disorot publik. 

1. Berawal dari konsultasi keputihan

(Humas/Polda Jabar)

Dokter Syarif kini telah ditetapkan dari laporan korban yang berbeda, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, korban dalam kasus ini berinisial AED, di mana saat itu menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan.

"Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, korban kemudian dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000. Namun, suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orangtua korban," ujar Hendra. 

2. Pelaku datang menggunakan ojek online ke tempat korban

(Humas/Polda Jabar)

Usai melakukan proses penyuntikqn pada 24 Maret 2025 malam, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke indekos karena ia datang menggunakan ojek online.

"Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai, namun tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain," katanya. 

3. Pelaku terancam kurungan 12 tahun penjara

(Humas/Polda Jabar)

Di dalam kamar, kata Hendra, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu dan kemudian mulai melakukan tindakan asusila dengan meraba tubuh korban.

Adapun saat itu korban sudah memperingatkan dan menolak. Akhirnyac korban pun akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.

"Atas kasus ini, polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan atau denda maksimal Rp300 juta.

Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah ditangani oleh kepolisian, dan diduga masih banyak korban lain yang belum melapor.

Polisi berharap para korban lainnya tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

"Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus kekerasan seksual serta memberikan ruang aman bagi masyarakat untuk melapor, Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040," katanya. 

Editorial Team

Related Article