Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250623-WA0053.jpg
(Tangkap layar/IDN Times)

Intinya sih...

  • DLH Jabar menyelidiki penyebab perubahan warna biru Sungai Citarum di Karawang

  • Pencemaran diduga berasal dari kebocoran limbah pewarna PT Pindo Deli 1, uji laboratorium akan dilakukan pada 24-25 Juni 2025

  • Sanksi akan diberikan jika terbukti abai terhadap aturan pengelolaan limbah, berupa paksaan, denda, dan tanggung jawab terhadap proses produksi

Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat tengah menyelidiki penyebab terjadinya pencemaran air Sungai Citarum di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang yang mendadak berubah warna menjadi biru pada Sabtu (21/6/2025).

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, penyebab pasti dari pencemaran ini masih dalam pencarian. Namun, tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sudah mengindentifikasi kondisi perubahan warna air ini.

"Tapi untuk penindakan maupun pemberian sanksi dan lain-lain, kami masih ada waktu ya. Karena kan dari hasil kemarin kami mengambil sampel itu ada waktu dua harian lah untuk kami bisa dapatin hasilnya," kata Ai, Senin (23/6/2025).

1. Diduga ada kebocoran dari perusahaan kertas

(Tangkap layar/IDN Times)

Dugaan sementara, pencemaran ini terjadi karena adanya kebocoran limbah pewarna dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan kertas PT Pindo Deli 1. Hal itu berdampak hingga membuat perubahan warna air Sungai Citarum.

Menurutnya, hal ini juga akan diselidiki lebih lanjut. Apakah perusahaan tersebut sengaja atau seperti apa.

"Memang katanya mereka juga sedang melakukan pewarnaan warna biru. Dan ya itu mungkin kebocoran atau apa, sehingga airnya mengalir ke sungai. Itu nanti yang kami lihat, apakah itu sengaja atau abai," ucapnya.

2. Ada sanksi menanti pelanggar aturan

Green Peace di Sungai Citarum

Uji laboratorium juga nantinya baru akan diketahui sekitar 24 atau 25 Juni 2025. Meski begitu, Ai memastikan, untuk sanksi sendiri nantinya akan dipersilahkan jika terbukti abai terhadap aturan pengelolaan limbah. Namun, hal itu baru akan diberikan setelah hasil laboratorium dan lainnya.

"Ya sanksinya kalau sekarang itu kan ada paksaan pemerintah, ada denda begitu ya, ada sanksi administratif dululah begitu ya. Memang kan sekarang kita untuk pidana itu lebih kepada solusi akhir begitu ya. Jadi ya nanti kami lihat dulu lah," katanya.

3. Akan dihitung dampak kerugian terhadap lingkungan

Sungai Citarum (commons.wikimedia.org/Dasnusantara)

Selain itu, sanksi berupa paksaan dan denda, kata Ai akan lebih efektif dan perusahaan bisa berbenah hingga bertanggung jawab terhadap proses produksinya. Hanya saja, Ai belum dapat memastikan sanksi ini akan diberikan kepada PT Pindo Deli 1 atau seperti apa.

"Bisa membuat lebih jera kepada pelaku usaha, tapi kan itu nanti perhitungannya itu juga ada formulasinya. Bisa kami lihat bahwa kerugian yang ada di timbulkan berapa, nanti kami bisa bebankan kepada pelaku usaha, selain nanti mungkin sanksi-sanksi yang lain ya," tuturnya.

Editorial Team