Cimahi, IDNTimes - Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R yang diduga terlibat dugaan korupsi secara otomatis berhenti sementara atau nonaktif.
Seperti diketahui R, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi ditetapkan dan ditahan atas kasus dugaan korupsi. Dia ditahan di Rutan Kelas I Bandung atau Kebonwaru.
"Kalau aturan itu begitu ditahan langsung diberhentikan sementara," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan BKPSDMD Kota Cimahi Suwartono saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024.