Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, yang didakwa menerima suap pembangunan proyek Meikarta, dijadwalkan mengikuti sidang vonis hari ini, Selasa (29/5). Selain Neneng, ada pula empat terdakwa lain yang merupakan pejabat Pemkab Bekasi--bawahan Neneng.
Babak akhir dari pengungkapan kasus suap tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung. Dalam pembelaan, Neneng, yang dituntut 7,5 tahun penjara, meminta hukuman seringan-ringannya karena baru saja melahirkan anak keempatnya