Bandung, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi terkait aturan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Di Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan diskusi merespons keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan, secara teknis aturan terkait momen Nataru dakan dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. (Forkopimda).
"Inmendagri Kami sudah diskusi juga tadi malam secara informal dengan Pak Sekda, tapi keptusan akhir ada di satgas. Kami tunggu Perwal, itu nanti keputusannya dari satgas," kata Kenny di Hotel El Royale Bandung, Rabu (24/11/2021).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengakui, Disbudpar dinilai masih lemah dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan kapasitas hotel saat kebijakan PPKM level 3.
Hal itu, kata Ema, ditemukan banyak hotel yang melanggar kapasitas pengunjung atau tamu saat pemerintah sedang memberlakukan kebijakan status PPKM Level 2 dan 3. Seharusnya, dalam kebijakan tersebut hotel-hotel di Kota Bandung dibatasi dengan kapasitas maksimal pengunjung sesuai dengan aturan.
"Ini berbicara fakta di lapangan, saya banyak menemukan, saat kita minta mereka maksimum 50 persen di lapangan ada yang 100, jadi bingung," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa 23 November 2021.