Dishub Bandung Tingkatkan Pengawasan Antisipasi Pungutan Parkir Liar

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan pengawasan dengan menerjunkan personel di berbagai titik guna mengantisipasi adanya praktik liar di wilayah tersebut. Hal ini setelah adanya kasus juru parkir liar yang meminta pembayaran uang parkir berlebihan.
"Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan praktik parkir liar yang dilakukan oleh juru parkir resmi dari Dishub Kota Bandung,” Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Koswara, Selasa (3/9/2024).
Asep mengatakan, telah menginstrusikan personelnya untuk memberikan penyuluhan tentang aturan tarif parkir kepada juru parkir resmi Dishub Kota Bandung. Instruksi tersebut dikeluarkan hasil tindak lanjut setelah temuan adanya praktik parkir liar.
1. Jangan ada lagi kasus pemerasan

Sebelumnya, sebuah unggahan video di media sosial terkait tarif parkir di Kota Bandung yang mencapai Rp150 ribu viral. Dalam narasi unggahan tersebut perekam video menyebut dimintai uang parkir yang sangat mahal ketika hendak datang ke sebuah acara dan harus memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan Kota Bandung langsung bertindak melakukan pencarian sang juru parkir (jurkir). Dishub pun mendapati bahwa jukir tersebut adalah petugas resmi yang mendapat mandat dari pemerintah kota.
Setelah menemukan juru parkir resmi tersebut, pihaknya langsung mengambil rompi yang dipakai oleh jurki tersebut.
“Jadi yang bersangkutan juga langsung kami berhentikan (dipecat), ngapain mempekerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja,” kata Asep, Senin (2/9/2024).
2. Pengendara harus nyaman ketika parkir di tempat yang disediakan

Menurut Asep, tarif yang dipatok jukir tersebut sangat tidak wajar dan nominalnya jauh dari tarif yang sudah ditentukan oleh Dishub Bandung.
“Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi juru parkir resmi di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan dengan mematok tarif yang ditentukan Dishub Bandung.
“Kami ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi,” ucap Asep.
3. Bakal lakukan pembinaan ulang pada seluruh jukir

Sementara untuk antisipasi kejadian yang sama agar tidak terulang, Dishub akan melakukan pembinaan dan pengawasan ketat kepada seluruh jukir di Kota Bandung.
“Tentu semua antisipasi dan pencegahan kami akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara,” terangnya.
Selain itu, dishub juga meminta kepada masyarakat atau pengendara untuk segera melapor jika menemukan jukir yang mematok tarif selangit agar bisa ditindaklanjuti.
“Seperi yang kemarin kalau dilihat dari seragamnya parkir resmi, itu sudah kurang ajar. Dasar hukumnya dari mana (mematok tarif Rp150 ribu) jadi laporkan saja,” tegas Asep.