Dishub Bandung Tindak Tegas Bus Gunakan Klakson Telolet

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage, akhir pekan kemarin.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.
"Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," kata Asep, Senin (7/10/2024).
1. Klakson seperti ini ganggu kenyaman warga

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.
"Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman," jelasnya.
2. Pelanggar dipastikan dapat sanksi keras

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan. Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang.
"Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.
3. Polisi pun larang penggunaan klason tersebut

Kepolisian bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) melakukan pegecekan kelaikan (rampcheck) bus yang datang ke berbagai tempat wisata di Jawa Barat (Jabar). Pengecekan ini demi memastikan bus yang digunakan masyarakat aman dan laik digunakan bepergian.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan, dalam pengecekan petugas dar BPTD memastikan kondisi bus yang dipakai aman sesuai dengan standar dan tidak membahayakan. Sementara kepolisian mengecek surat izin mengemudi (SIM) supir bus apakah sesuai atau tidak.
"Kita juga ingin pastikan bus ini apakah memang masih berlaku izin jalannya. Pemeriksaan bus penting agar penumpang lebih nyaman dan aman," kata Wibowo saat pemeriksaan bus di tempat wisata Jatinangor National Park, beberapa waktu lalu.
Wibowo pun meminta masyarakat yang ingin menyewa bus memastikan perusahaan otobus tersebut memang terdaftar sesuai dengan penggunannya atau justru kadaluarsa. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai, termasuk dengan SIM pengemudi yang menjadi supir bus tersebut.
Jangan sampai ketika ingin melakukan kegiatan asal-asaan dalam memilih bus asal bisa jalan dan harganya murah. Karena bisa jadi pemberi sewa atau supir dan bus yang membawa mereka abal-abal dan ini justru membahayakan penumpang yang bepergian.
"Mengabaikan semua aspek keamanan justru bisa merugikan keselamatan. Kita bisa juga cek sendiri lewat aplikasi Spionam atau aplikasi Mitra Darat. Bisa juga langsung meminta bantuan kepolisian atau dinas perhubungan," kata Wibowo