Bandung, IDN Times - Menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar segera memberlakukan larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Adapun kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 'Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya' tertanggal 6 Mei 2025.
"Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut," ujar Kepala Disdik Jabar Purwanto di Bandung, dikutip Sabtu (1/11/2025).
