Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dinkes Bandung Barat Sebut Ada 107 SPPG Belum Mengantongi SLHS

IMG_20250925_134054.jpg
Keracunan MBG di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Dinkes Bandung Barat mencatat 107 dapur SPPG belum memiliki SLHS, syarat utama dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Kewajiban memiliki SLHS diberlakukan sejak 1 Oktober 2025, dengan syarat nilai minimal 80 pada hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan pelatihan bagi penjamah makanan.
  • Dinkes KBB menggandeng Puskesmas, Forkopimcam, dan aparat kewilayahan untuk pemeriksaan di lapangan, menemukan banyak pelanggaran standar kebersihan pada dapur MBG.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat mencatat ada sebanyak 107 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sertifikat SLHS sendiri merupakan syarat utama dalam penyelenggaraan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) agar layanan gizi yang diberikan aman dan higienis. Namun, di Bandung Barat masih banyak yang mengurus surat tersebut ke Dinas Kesehatan.

"Saat ini baru 71 dari 107 dapur yang sudah mengikuti pelatihan penjamah makanan. Padahal pelatihan ini menjadi salah satu syarat wajib untuk memperoleh sertifikat laik higiene," kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan (Kesling), Dinkes Bandung Barat, Mawaddah, Selasa (21/10/2025).

1. Semua dapur wajib memenuhi standar SLHS

IMG-20250922-WA0124.jpg
Pelajar Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat korban keracunan MBG (Istimewa)

Kewajiban memiliki SLHS bagi setiap dapur MBG mulai diberlakukan sejak terbitnya Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 1 Oktober 2025. SPPG diminta untuk memenuhi beberapa syarat yang ada dalam sertifikat tersebut.

Seperti nilai minimal 80 pada hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) pada kualitas air bersih dan air minum, uji sampel makanan dan alat masak, serta pelatihan bagi penjamah makanan.

"Kalau hasil inspeksi nilainya di bawah 80, kami tidak bisa mengeluarkan sertifikat. Semua dapur wajib memenuhi standar minimal itu," kata Mawaddah.

2. Berharap pekan depan sudah ada SPPG yang memiliki SLHS di Bandung Barat

IMG-20250924-WA0046.jpg
Gelombang kedua keracunan massal MBG di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/9/2025) (Istimewa)

Dinkes KBB menggandeng Puskesmas, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Hasilnya kemudian akan dianalisis dan dapur yang lolos akan mendapatkan SLHS dalam waktu sekitar 10 hari kerja, setelah seluruh uji laboratorium selesai dilakukan.

"Prosesnya sedang berjalan. Kami harapkan di pekan keempat Oktober sudah mulai ada dapur yang memenuhi syarat dan bisa mendapatkan SLHS," tutur Mawaddah.

Namun, dari hasil pengawasan di lapangan, Dinkes KBB menemukan sejumlah pelanggaran standar kebersihan pada banyak dapur, terutama di area pencucian peralatan makan yang belum memenuhi standar.

"Untuk dapur MBG yang besar, tempat pencucian harus memadai karena jumlah ompreng yang dikelola bisa mencapai 3.600. Pengeringan tidak boleh menggunakan lap atau kanebo, tetapi wajib menggunakan alat pengering seperti streamer," tuturnya.

3. Banyak SPPG yang perlu diperbaiki dari segi SLHS

IMG-20250922-WA0124.jpg
Pelajar Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat korban keracunan MBG (Istimewa)

Selain itu, kondisi lantai dan fasilitas dasar juga menjadi sorotan tim penilai. Banyak dapur yang belum menggunakan lantai keramik atau pelapis anti selip (epoxy), sehingga diminta melakukan perbaikan sebelum diverifikasi ulang.

"Untuk temuan di dapur MBG di KBB masih banyak yang harus diperbaiki dan dibenahi, ini sangat penting untuk menjaga hal serupa keracunan massal siswa di Cipongkor-Cihampelas beberapa waktu lalu," tuturnya.

Terkait adanya penutupan salah satu dapur MBG di wilayah Cipatat karena menggunakan air kotor untuk mencuci omprengan, Mawaddah menegaskan bahwa penutupan bukan wewenang Dinkes KBB.

"Kalau ada dapur yang ditutup, itu kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), Forkopimcam atau aparat terkait. Dinkes KBB hanya bertugas melakukan inspeksi dan memberikan saran perbaikan," ujarnya.

Meski tengah melakukan percepatan proses penerbitan SLHS, Dinkes KBB memastikan bahwa penilaian tidak akan dilakukan secara asal-asalan atau mengabaikan kualitas dan standar yang ditetapkan.

"Percepatan bukan berarti asal cepat. Kami ingin semua dapur SPPG benar-benar memenuhi standar laik sehat agar aman bagi masyarakat," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Telkom Luncurkan Innovillage 2025: Ini 5 Fokus Utama dan Cara Daftarnya

21 Okt 2025, 20:09 WIBNews