Farhan Beri Sinyal Naikan Pajak Restoran Demi Tingkatkan PAD

- Pemerintah Kota Bandung akan menaikkan pajak restoran atau PB1 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam beberapa tahun mendatang.
- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan juga melirik potensi peningkatan PAD lewat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tetapi akan mengkaji dampak panjang terlebih dahulu.
- Pemerintah Kota Bandung melakukan efisiensi pada 2026 dengan mengurangi sejumlah belanja daerah di luar enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) karena adanya penyusutan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang angkanya mencapai Rp600 miliar.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung tengah berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam beberapa tahun mendatang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memberikan sinyal akan menaikan menaikan pajak restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).
Diketahui, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak ini dibebankan kepada pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
"Kami melihat beberapa peluang, diantaranya adalah optimasi di PAD, khusus PB1. Nah, kami pun akan melihat peluang untuk peningkatan dari PBB," ujar Farhan, dikutip Selasa (21/10/2025).
1. Pemkot Bandung masih melakukan kajian

Bahkan, Farhan juga melirik potensi peningkatan PAD lewat Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Adapun pajak tersebut dikenakan kepada kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Meski begitu, Farhan memastikan akan terlebih dahulu mengkaji dampak panjang jika menaikan pajak tersebut. Menurutnya, jangan sampai nantinya pembayar pajak tidak mendapatkan benefit yang sesuai.
"Tetapi memang untuk peningkatan PB1 maupun PBB P2, terutama ya, PBB P2 itu, kita harus terlebih dahulu membuktikan manfaat serta benefits yang bisa kita berikan kepada para pembayar pajak," jelasnya.
2. Pemkot Bandung mulai melakukan efisiensi

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memastikan akan melakukan efisiensi pada 2026. Sejumlah belanja daerah di luar enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial, akan dikurangi.
Efisiensi yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung ini merupakan dampak penyususutan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang angkanya mencapai Rp600 miliar. Farhan menyampaikan, pos belanja yang dihilangkan beberapa diantaranya yaitu makan dan minum untuk pegawai RSUD.
"Jadi ini, iya kantor DPRD, sudah hemat. Karena AC-nya sudah dimatikan. Pokoknya semua keseluruhan OPD terdampak juga rata-rata. Bahkan sampai RSUD saja yang biasanya menyediakan mamin untuk para karyawan dan angkas, ya itu dihilangkan juga," katanya.
3. Farhan pastikan tidak akan dinas ke luar negeri di 2026

Lebih lanjut, mengenai anggaran untuk perjalanan dinas ke luar negeri, Farhan menyatakan, pada tahun depan sementara akan ditiadakan, karena belanja pimpinan dipastikan akan mengalami pengurangan.
"Lupakan luar negeri. Luar negeri kita Google. Makan minum, BBM, perjalanan dinas itu dikurangi," kata dia.
Untuk diketahui, efisiensi tahun 2026 bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung saja. Hampir seluruh daerah di Jawa Barat melakukan hal serupa, karena sama-sama mendapatkan pengurangan TKD dari pemerintah pusat.
Pengurangan TKD ke Provinsi Jabar mencapai Rp2,458 triliun. Sementara untuk 27 kabupaten dan kota berkurang Rp2,7 triliun. Dari jumlah tersebut, paling tinggi pengurangannya yaitu Kabupaten Bandung angkanya hampir menembus Rp1 triliun.