Dilanda Bencana, Kabupaten Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat menyusul bencana alam yang melanda 22 kecamatan di wilayah mereka. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengumumkan status ini di Gedung Negara Pendopo Sukabumi.
"Status tanggap darurat sudah ditetapkan hari ini dan berlaku selama tujuh hari ke depan. Posko bencana juga sudah didirikan di Pendopo Pelabuhanratu," kata Ade, Kamis (5/12/2024).
1. Dampak bencana

Ade mengungkapkan bahwa hujan deras dalam dua hari terakhir memicu 33 kejadian bencana, termasuk 13 tanah longsor, sembilan banjir, tujuh angin kencang, dan empat pergerakan tanah.
Sebanyak 103 Kepala Keluarga (KK) atau 243 jiwa terdampak, dengan 46 KK dan 93 jiwa terpaksa mengungsi akibat pergeseran tanah di Kecamatan Cikembar.
"Ini data sementara, kondisi di lapangan terus berkembang," ujarnya.
2. Kerusakan rumah dan fasilitas umum

Bencana ini merusak 40 rumah, terdiri dari satu rumah rusak berat, tiga rusak sedang, dan 36 rusak ringan. Selain itu, sepuluh rumah terendam banjir di tiga kecamatan. Fasilitas umum seperti Puskesmas dan RS Palabuhanratu juga sempat terendam.
"Rumah sakit sempat kebanjiran, tetapi per pukul 17.00 WIB, air sudah surut," tambahnya.
3. Akses jalan terputus dan tantangan komunikasi

Beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Sagaranten dan Pabuaran, sulit dijangkau karena jalan terputus dan sinyal komunikasi terganggu.
"Wilayah timur terputus di Nyalindung, sedangkan wilayah barat menuju Pelabuhanratu, meski ada longsor, sudah bisa dilalui," ujar Ade.
Ia juga menyoroti perlunya pengerukan sungai di Pelabuhanratu. "Ini kewenangan provinsi, tapi kami terus berkoordinasi agar bisa segera ditangani," katanya.

















