Bandung, IDN Times - Terdakwa suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) Ade Yasin membantah dirinya memberikan instruksi pada terdakwa Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah untuk melakukan suap agar meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bantahan ini disampaikan Ade Yasin dalam sidang saksi mahkota yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022).
"Tidak ada (printah). Saya hanya normatif ke kepala dinas, untuk tindak lanjut. Fasilitasi BPKAD dan Inspektorat. Saya hanya tataran itu, bukan tugas saya menunjuk. Sudah tunjuk BPKAD sebagai leading sector untuk menyajikan data dan pemeriksaan," ujar Ade Yasin.