Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Korupsi, ASN Pemkot Cimahi Bakal Segera Disidangkan

R, ASN di Lingkungan Pemkot Cimahi Mengenakan Rompi Tahanan Kejari Cimahi. (Rizki/IDNTimes)

Cimahi, IDNTimes - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Cimahi berinisial RS memasuki babak baru. Perkara Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi nonaktif itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Yustiardi Fajrian mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat ASN sudah diserahkan ke PN Bandung sehingga akan segera disidangkan.

"Hari Kamis 9 Januari 2024 kami limpahkan ke PN Bandung. Jadi penahanan tersangka RS kewenangan PN," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).

1. Diduga raup keuntungan ratusan juta Rupiah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung sejak 16 Desember 2024. Pada tahap awal, RS menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandung. Karena tahapan penyidikan telah rampung, kasusnya dilimpahkan ke PN Bandung.

Diketahui, sepanjang tahun 2023 sampai 2024, RS diduga memanfaatkan jabatannya untuk memaksa dan mengancam melakukan penutupan terhadap pegiat usaha yang belum mengurus izin. Kepada para pengusaha ia menawarkan jasa jalur cepat pengurusan izin.

Apabila pengusaha tersebut menurut, RS hanya memberikan sanksi berupa hukuman tindak pidana ringan. Namun, apabila menolak memakai jasa lewat dirinya, maka RS mengancam melakukan hukuman penutupan kegiatan usaha.

"Dari hasil kejahatannya tersangka menggunakan jabatannya dan mendapat keuntungan sejumlah Rp224.300.000," ucap Fajrian.

2. Modus ASN

Kasi Pidsus Kejari Cimahi Randhika. (Rizki/IDN Times)

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Randhika Prabu Sasmita mengatakan tersangka diduga melakukan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelengara negara terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Cimahi 2023-2024.

Modusnya, melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberi sanksi berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha.

"Kemudian mengarahkan pengurusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadinya," ujar Randhika.

3. Pasal yang disangkakan

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Kejari Cimahi sudah melakukan serangkaian tindakan dengan mengumpulkan alat bukti surat, dokumen, meminta keterangan ahli pidana hingga pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

"Berdasarkan hal tersebut, kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial R yang bersangkutan merupakan ASN Pemkot Cimahi," ujarnya.

RS disangka melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Selain itu RS juga disangkan melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us