Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Melawan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Ummi Wahyuni siap melakukan perlawanan atas pemberhentian statusnya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam sidang, Senin (3/12/2024).

Perlawanan yang akan dilakukan ini yaitu dengan mengajukan banding ke PTUN atas putusan DKPP RI itu. Hanya saja hal ini baru akan dilaksanakan setelah ia menerima SK Pemberhentian dari KPU RI.

"Insya Allah saya akan melakukan Banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN," kata Ummi saat jumpa pers di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Batununggal Bandung, Selasa (3/12/2024).

1. SK KPU RI akan digugat

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ummi memastikan, sampai saat ini ia belum mendapatkan SK dari KPU RI atas putusan dari DKPP RI itu.

Ia memastikan, setelah surat keputusan pemberhentiannya keluar, ia akan langsung melayangkan surat banding ke PTUN.

"Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Dan sampai hari ini tidak ada," katanya.

"Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua," ucap dia.

2. Ummi masih berstatus sebagai ketua KPU Jabar

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, dengan belum adanya surat dari KPU RI, Ummi menegaskan dirinya kini masih berstatus sebagai ketua KPU Provinsi Jawa Barat meskipun kini DKPP RI sudah memutuskan dirinya untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.

"Kemudian yang ketiga terkait dengan pasca putusan DKPP. Saya memastikan hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat karena, belum ada SK pergantian dari KPWRI walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP," katanya.

3. Komisioner pastikan Ummi jadi anggota KPU Jabar

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Diketahui, Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang. Adapun Eep sendiri merupakan sesama kader dari Partai Nasdem.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," kata Anggota DKPP, J Kristiadi.

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, status Ummi masih sebagai komisioner. Artinya tidak dipecat dan masih tetap bekerja.

"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Ummi) Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya," katanya saat di konfirmasi.

Sebagai penggantinya, Hedi mengungkapkan, KPU Provinsi Jawa Barat akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu. Namun, sebelum digelar pleno, nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu.

"Nanti kan itu harus ditunjuk Plt. Pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam. Kami harus pleno menentukan Plt-nya siapa sebelum nanti kami menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us