Diberhentikan DKPP, KPU Jabar: Ummi Wahyuni Masih Sebagai Komisioner

Bandung, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya. Hal ini diketahui berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang disiarkan di YouTube, Senin (2/12/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, status Ummi hanya diberhentikan dari jabatannya, tidak ada pencopotan dari jajaran komisioner.
"Keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Ummi) Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya," katanya saat di konfirmasi.
1. Penunjukan Plt akan dilakukan

Sebagai penggantinya, Hedi mengungkapkan, KPU Provinsi Jawa Barat akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu. Namun, sebelum digelar pleno, nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu.
"Nanti kan itu harus ditunjuk Plt. Pelaksana tugas dalam waktu 1x24 jam, kami harus pleno menentukan Plt-nya siapa, sebelum nanti kami menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif," katanya.
2. Pilkada serentak dipastikan tidak terganggu

Sebelumnya, Hedi memastikan, keputusan DKPP RI ini tidak akan menganggu tahapan Pilkada serentak 2024 yang kini masih berjalan. Adapun tahapan pilkada kini masuk dalam proses rekapitulasi suara suara tingkat kecamatan.
"Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut," katanya.
3. DKPP nyatakan Ummi melanggar kode etik

Diketahui, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP RI dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (2/12/2024).
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," kata Anggota DKPP, J. Kristiadi.
Ia pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan. Sementara, Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, ia mengatakan tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.
Anggota DKPP lainnya Tio Aliansyah mengatakan DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata dia.