Delapan Pasangan Bukan Suami-istri Terjaring Razia di Majalengka

Majalengka , IDN Times- Delapan pasangan usia remaja terjaring operasi prostitusi yang dilaksanakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Selasa (11/2/2025) malam. Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan di jalur Jalan Raya Cigasong - Jatiwangi dan Kecamatan Jatiwangi.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Mohamad Wahidin mengatakan, delapan pasangan yang terjaring itu hasil dari razia setidaknya di tiga titik.
"Delapan pasang di tempat yang berbeda. Antara lain di daerah Kutamanggu, Burujul, dan Ciborelang," kata Wahidin
1. Sasaran indekos per jam

Wahidin menjelaskan, sasaran razia sendiri dititikberatkan kepada tempat-tempat yang disinyalir disalahgunakan. Tempat-tempat itu, jelas dia, berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.
"Berdasarkan atas aduan masyarakat. Memang di kami sendiri, kegiatan (ini) dalam (rangka) penanganan penindakan dan operasi prostitusi," jelas dia.
Dari laporan masyarakat, kata Wahidin, di daerah yang jadi sasaran itu diduga kuat kerap disalahgunakan. Apalagi, kata dia, di kalangan masyarakat saat ini marak indekos per jam.
"Di sini kami lebih mengutamakan tempat-tempat kosan atau tempat-tempat yang bisa dikatakan hunian daripada masyarakat yang disalahgunakan," kata dia.
"Terutama saat ini sedang maraknya hunian atau kosan yang mungkin sama si pemilik kosan itu direntalkan kembali. Sewa per jam," ungkap dia.
2. Pasangan itu dipastikan bukan pasutri

Dijelaskan Wahidin, dari hasil pendataan, mereka dipastikan bukan pasangan suami istri (pasutri). Rata-rata pasangan tersebut berusia remaja.
"Kami data itu masih di usia remaja. Ya, yang terkena razia tersebut itu pasangan belum jadi suami istri," jelas dia.
Adapun latar belakang pasangan itu, sebagian di antaranya adalah karyawan pabrik. "Status mereka ada yang karyawan. Status mereka ada yang salah satunya itu buruh pabrik," kata dia.
"Ada yang orang Majalengka, ada yang dari luar Kabupaten Majalengka," lanjut Wahidin.
3. Hanya pembinaan, mereka dikembalikan kepada keluarga

Sementara itu, petugas tidak memberikan sanksi kepada delapan pasangan yang terjaring razia itu. Dijelaskan Kabid, petugas hanya memberikan pembinaan untuk kemudian dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
"Kami hanya bersifat pembinaan saja," jelas dia.
Lebih jauh Kabid meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam berbisnis indekos. Pasalnya tidak menutup kemungkinan penyewa kamar indekos akan menyewakan lagi dengan sistem per jam, dan disalahgunakan.
"Langkah kedepannya, kami berharap kepada masyarakat atau pemilik rumah kos untuk mengantisipasi dan menjaga usaha, kos-kosan tersebut," kata dia.
"Bukan kami menghalang-halangi usaha masyarakat yang di bidangnya. Akan tetapi kami lebih mengutamakan rasa kondusifitas, rasa nyaman bagi masyarakat, lingkungan yang ada di Kabupaten Majalengka," lanjut Wahidin.