Dedi Mulyadi Sidak Penambang di Subang: Truk Melebihi Kapasitas

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan di wilayah Kabupaten Subang, Jumat (18/4/2025). Sidak ini mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
Salah satu pelanggaran adalah truk tambang yang melebihi kapasitas angkut maksimal di jalur provinsi. Diketahui, sejumlah kendaraan mengangkut muatan hingga 30 ton, melebihi batas yang ditentukan.
Aktivitas tersebut turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan dan kerugian ekonomi masyarakat Kabupaten Subang. Dengan kondisi ini gubernur meminta agar penambang diberikan tindakan tegas.
1. Dedi minta izin perusahaan dicabut

Dedi kemudian menginstruksikan tindakan tegas ini berupa pencabutan izin penambangan yang melanggar ketentuan. Hal ini dinilai pantas diberikan lantaran dirinya sudah mendapat fakta lapangan langsung di mana para penambang telah melanggar tonase angkutan yang merusak jalan.
"Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut," ujar Dedi melalui keterangan resminya, dikutip Sabtu (19/4/2025).
2. Evaluasi akan melibatkan semua sektor

Sebagai langkah lanjutan, Gubernur memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Jawa Barat. Rapat koordinasi antar perangkat daerah terkait dijadwalkan berlangsung awal pekan depan.
Evaluasi ini akan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi oleh pihak penambang.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.
3. Pemprov Jabar temukan 176 tambang ilegal

Sebagai informasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menemukan 176 titik tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sepanjang 2024. Lokasi ini ditemukan oleh kantor cabang dinas yang ada di tujuh kabupaten dan kota wilayah Jabar.
Adapun ketujuh lokasi ini yaitu Kabupaten Cianjur, Bogor, Purwaka, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, Cirebon. Dalam hal penegakan tambang ilegal, Pemerintah provinsi hanya dapat melakukan pemberian peringatan serta rekomendasi. Adapun untuk tindak lanjutnya ada di ranah APH.
Penindakan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022.