Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Dedi juga mengeluarkan surat teguran kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Adapun surat teguran ini tertuang pada surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Berdasarkan dokumen yang diterima media, Sabtu (27/9/2025), keputusan ini diambil setelah pemerintah provinsi melakukan evaluasi. Hasilnya, menunjukkan masih banyak permasalahan yang belum diselesaikan dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi dalam surat tersebut.