Merespons hal tersebut, Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, pengecekan lokasi tambang tersebut sudah dilakukan pada Rabu (15/1/2025) malam. Pemprov juga sudah memberikan teguran dan memberikan surat pemberhentian aktivitas pertambangan di Subang tersebut.
"Nah untuk penindakannya yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas ESDM adalah memberikan teguran, kemudian memberikan surat penghentian kegiatan pusat pertambangan," katanya saat dihubungi, Kamis (16/1/2025).
Ade menjelaskan, aktivitas tambang di wilayah itu mulanya dilakukan oleh salah satu perusahaan, namun izinnya telah habis per November 2024. Kemudian, dilanjutkan oleh perusahaan lain namun tanpa izin.
"Ada perusahaan yang tidak mendapatkan izin, izinnya berakhir di November 2024. Nah kemudian di lapangan ada perusahaan yang melanjutkan tanpa izin yang baru terhadap usaha pertambangan," ujarnya.
Aktivitas tambang ilegal ini dipastikan Ade sudah ditindak bersama Dinas ESDM Jawa Barat dengan mengirimkan surat teguran dan pemberhentian kemarin malam.
Temuan di lapangan terkait perkara tambang ini pun telah disampaikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman. Selain itu, sudah juga dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Pemprov Jawa Barat melalui dinas ESDM itu melanjutkan melalui surat kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat sesuai kewenangannya, untuk melakukan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin tersebut. Hari ini sudah dikirimkan," kata Ade.