Bandung, IDN Times - Rencana pelebaran Gedung Sate dengan menyatukan Lapangan Gasibu masih menjadi pro dan kontra. Saat ini muncul petisi penolakan rencana Pemerintah Provinsi itu yang dinilai telah merampas hak penggunaan jalan.
Diketahui, diantara Lapangan Gasibu dan Gedung Sate ini terdapat sebagian Jalan Diponegoro kurang lebih 130 meter. Berdasarkan desain yang berbedar nantinya jalan tersebut akan ditutup, aksesnya kemudian dialihkan melingkar ke Jalan Surapati-Cicaheum (Suci).
Petisi tersebut dibuat oleh masyarakat atas nama Ricky N Sas, dan sampai sore ini sudah ditandatangani sekitar 1.433 orang. Dalam narasinya, sang pembuat petisi ini menganggap rencan penggabungan itu telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung.
Kemudian, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diabaikan. Dia juga mempertanyakan sikap Pemkot Bandung yang tidak mempersoalkan hal tersebut.
