Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Debat Pertama Pilkada Majalengka Tuai Protes

Istimewa/ tangkapan layar YouTube KPU

Majalengka, IDN Times- Pelaksanaan debat cabup-cawabup Majalengka pertama, mengundang protes dari salah satu Ketua partai pengusung pasangan calon (Paslon). Protes itu disampaikan seiring dengan adanya sejumlah ASN, yang datang sebagai undangan dalam acara yang digelar di Islamic Center, Kamis (31/10/2024) malam itu.

Ketua DPD PAN Majalengka Rona Firmansyah menyayangkan kehadiran sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Majalengka itu. Rona menilai, tidak seharusnya KPU mengundang para ASN dalam debat tersebut.

"Saya kecewa terhadap KPU. Gak bener ini. Masa OPD padah diundang," kata Rona yang juga hadir pada acara debat tersebut.

1. Mempertanyakan alasan ASN diundang

Ilustrasi netralitas ASN pada Pilkada.(IDN Times/Aditya Pratama)

Rona mempertanyakan alasan KPU mengundang para ASN dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada acara tersebut. 

"ASN para OPD itu fungsi nya apa hadir dalam debat. Meskinya tidak diperbolehkan. Gimana ceritanya seperti ini," jelas dia.

Rona menjelaskan, ASN memang bisa saja menghadiri debat cabup-cawabup. Namun, kehadiran mereka atas nama tugas, misalnya pengamanan acara.

"ASN boleh menghadiri kegiatan politik atau debat paslon jika bersifat netral, misalnya sebagai bagian dari tugas pengawasan atau pengamanan. Tetapi tetap harus berhati-hati untuk menghindari kesan berpihak," kata dia.

2. Beberapa aturan tentang netralitas ASN

Ilustrasi. IDN Times/ istimewa

Terkait netralitas, terdapat beberapa regulasi yang harus diperhatikan ASN. Setidaknya ada 4 regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN itu. Aturan-aturan itu yakni:

1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara - Pasal 9 mengatur bahwa ASN harus netral dan tidak boleh berpihak dalam politik.

2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS - Mengatur bahwa PNS harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

3. Surat Edaran Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 - Menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan terhadap paslon tertentu.

4. Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2018 - Melarang ASN menghadiri atau berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis yang bisa diartikan mendukung salah satu calon.

3. Tayangan YouTube debat dikeluhkan

Inin Nastain IDN Times/ Dua Paslon Pilkada Majalengka

Sementara itu, pada Pilkada kemarin, KPU membatasi pendukung masing-masing paslon sebanyak 50 orang yang bisa masuk ruang debat. Selain itu, ada ada juga tempat untuk tamu undangan, seperti ASN beberapa dinas, dan media.

Acara debat juga ditayangkan secara langsung lewat YouTube KPU. Namun sayang, sejumlah warga mengeluhkan tayangan langsung, yang dinilai tidak maksimal.

"Tayangannya gak jelas. Jadi ya gak bisa ngikutin dengan maksimal," kata salah satu warga Hendra.

Keluhan juga disampaikan warga lainnya Tati. Dia mengaku sempat mengikuti jalannya debat, tapi tidak selesai. "Suara gak jelas. Padahal awalnya pengin ngikutin, tapi karena gak jelas, jadi ya gak sampai selesai," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Inin Nastain
EditorInin Nastain
Follow Us