Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DBH Rp1,2 Triliun Belum Cair, Dedi Mulyadi: Defisit Jabar Pasti Besar
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Pemerintah pusat berencana membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah mulai Juli 2026, termasuk kewajiban Rp1,2 triliun untuk Jawa Barat tahun 2023 dan 2024.
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan defisit APBD Rp5,9 triliun bukan akibat penyalahgunaan anggaran, melainkan karena belum cairnya DBH yang menjadi hak provinsi.
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pembayaran DBH akan dilakukan bertahap seiring kondisi fiskal nasional dan harga minyak dunia yang memengaruhi ruang anggaran pemerintah pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2023

Pemerintah pusat memiliki kewajiban membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,2 triliun.

Tahun 2024

Kewajiban pembayaran DBH tahun 2024 kepada Jawa Barat juga belum diselesaikan oleh pemerintah pusat dan masih menjadi bagian dari total tunggakan Rp1,2 triliun.

Tahun 2025

Pembayaran DBH untuk tahun 2025 belum diputuskan oleh pemerintah pusat, menambah ketidakpastian bagi keuangan daerah Jawa Barat.

Mei 2026

Belanja negara difokuskan untuk subsidi dan kompensasi energi hingga mencapai Rp203,7 triliun di tengah harga minyak dunia yang sempat menyentuh USD100 per barel.

Juli 2026

Kementerian Keuangan berencana mulai membayarkan tunggakan DBH kepada pemerintah daerah secara bertahap mulai bulan ini.

pekan lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan penambahan alokasi DBH tahun berjalan yang akan digulirkan bertahap mulai bulan depan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Senayan.

15 Juli 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa defisit APBD sebesar Rp5,9 triliun bukan akibat penyalahgunaan dana, melainkan karena belum cairnya DBH tahun 2023–2024 senilai Rp1,2 triliun serta ketidakpastian pembayaran untuk tahun 2025–2026.

kini

Pemprov Jabar masih menghadapi tekanan fiskal akibat belum terealisasinya pencairan DBH dari pemerintah pusat sesuai perhitungan yang telah direncanakan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah pusat belum mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1,2 triliun untuk Provinsi Jawa Barat yang merupakan tunggakan tahun 2023 dan 2024, sementara rencana pembayaran baru dijadwalkan mulai Juli 2026.
  • Who?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi pihak utama yang memberikan keterangan terkait keterlambatan pencairan DBH tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Bandung oleh Gubernur Jawa Barat dan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta oleh Menteri Keuangan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan rencana pembayaran DBH dimulai pada bulan Juli 2026 sesuai pernyataan Kementerian Keuangan.
  • Why?
    Keterlambatan terjadi karena kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat di tengah tekanan fiskal akibat subsidi energi dan kenaikan harga minyak dunia sepanjang tahun sebelumnya.
  • How?
    Kementerian Keuangan berencana mencicil pembayaran DBH secara bertahap mulai Juli 2026, sementara Pemprov Jabar masih menunggu realisasi dana untuk menutup defisit APBD sekitar Rp5,9 triliun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah belum kasih uang Rp1,2 triliun ke Jawa Barat. Pak Dedi yang jadi gubernur bilang uang itu penting buat bangun sekolah, jalan, dan air sawah. Sekarang uangnya belum turun, jadi Jawa Barat kekurangan uang banyak. Katanya nanti baru dibayar mulai Juli 2026 sedikit-sedikit sama pemerintah pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun Jawa Barat menghadapi tekanan fiskal akibat belum cairnya Dana Bagi Hasil, artikel ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dan pusat dalam menjaga kesinambungan pembangunan. Proyek-proyek seperti sekolah, jalan, dan irigasi tetap berjalan sesuai rencana, sementara Kementerian Keuangan telah menyiapkan langkah pencairan bertahap yang memberi harapan bagi perbaikan kondisi keuangan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kementerian Keuangan berencana membayarkan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah mulai Juli 2026. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun meminta agar besaran dana yang ditransfer sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Hari ini kami sedang melakukan pemantauan. Kalau cair, cair saja. Tetapi persoalannya apakah sesuai dengan Permenkeu yang dicairkannya. Yang menjadi masalah adalah apakah Dana Bagi Hasil tahun 2023 dan 2024 dibayarkan atau tidak," kata Dedi, Rabu (15/7/2026).

1. DBH sangat diperlukan untuk memperkuat fiskal daerah

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Merujuk PMK, Dedi mengatakan, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban membayar tunggakan DBH tahun 2023 dan 2024 kepada Jawa Barat sebesar Rp1,2 triliun. Sedangkan, pembayaran DBH untuk tahun 2025 dan 2026 hingga kini juga belum diputuskan.

Di sisi lain, DBH ini sangat diperlukan Pemprov Jabar untuk memperkuat kondisi fiskal daerah di tengah defisit APBD yang saat ini mencapai Rp5,9 triliun. Namun, Dedi meluruskan soal adanya defisit tersebut.

"Kalau muncul anggapan Pemprov Jabar mengalami defisit Rp5,9 triliun, itu bukan karena uangnya dipakai untuk yang lain-lain. Pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan anggaran," katanya.

2. DBH belum semua terealisasi sejak 2023

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Beberapa pembangunan yang kini masih berjalan adalah pembangunan sekolah, jalan, hingga jaringan irigasi. Dedi menegaskan, persoalan yang dihadapi Pemprov Jabar saat ini adalah belum masuknya pendapatan daerah dari dana bagi hasil sesuai perhitungan yang telah direncanakan.

"Yang tidak berjalan itu uang yang masuk. Asumsi yang harus dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Jawa Barat, yaitu Dana Bagi Hasil, belum seluruhnya terealisasi," katanya.

KDM berharap pencairan DBH sebesar Rp1,2 triliun yang menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk tahun 2023 dan 2024 dapat segera direalisasikan. Apabila dana tersebut belum juga masuk, sementara kepastian pembayaran DBH tahun 2025 dan 2026 juga belum ada, maka tekanan terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan semakin besar.

"Misalnya di asumsi kita Rp1,2 triliun tuh masih ada tagihan yang harus ditagihkan yaitu DBH yang belum dibayarkan 2023-2024 (1,2 triliun). Belum yang 2025-2026. Jadi kalau ini Rp1,2 triliun nanti tidak masuk, ya defisit kita pasti besar," katanya.

4. Pemerintah pusat janji bayar DBH per Juli 2026

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pekan lalu, menjanjikan adanya penambahan alokasi DBH tahun berjalan yang akan digulirkan bertahap mulai bulan depan.

"2023 itu nanti dicicil, yang 2026 akan ditambah mulai Juli," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menkeu tidak menampik bahwa kebijakan pemangkasan DBH maupun pagu anggaran Transfer ke Daerah (TKD) secara keseluruhan sepanjang tahun lalu dipengaruhi oleh strategi efisiensi belanja pemerintah di tengah ketidakpastian global.

Hingga Mei 2026, belanja negara terpusat secara masif untuk menopang kebutuhan subsidi dan kompensasi energi yang telah menembus angka Rp203,7 triliun.

Tekanan ini kian berat lantaran rata-rata harga minyak mentah dunia secara tahun berjalan (year-to-date) sempat menyentuh level USD100 per barel.

Kendati demikian, Purbaya menyebutkan postur fiskal pemerintah pusat masih memiliki ruang untuk bernapas apabila rata-rata harga minyak dunia ke depan melandai ke kisaran US75 hingga US80 per barel.

"Jadi pak Dirjen (Perimbangan Keuangan) sudah menghitung pembayaran secara bertahap. Misalkan APBN-nya agak terselamatkan dengan harga minyak yang turun, kan ada sisa (anggaran). Nanti sisanya mungkin kami utamakan ke daerah, tetap saya mesti lapor ke Presiden. Jadi ada ruang untuk itu," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article