Sidang Ade Kuswara Ungkap Dugaan Pengaturan Proyek hingga Aliran Dana Miliaran

- Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung menghadirkan tujuh saksi yang mengungkap dugaan pengaturan proyek APBD Perubahan Bekasi serta aliran dana miliaran rupiah terkait Bupati nonaktif Ade Kuswara.
- Saksi pengusaha Sarjan mengaku diminta menyediakan dana hingga Rp10 miliar menjelang pelantikan Ade Kuswara, dengan total penyaluran sekitar Rp8,5 miliar melalui beberapa perantara.
- Saksi Ricky Yuda Bhakti alias Nyai menyatakan empat kali menyerahkan uang miliaran rupiah dari Sarjan kepada Ade Kuswara atas perintah langsung bupati, yang kini menjadi fokus pembuktian jaksa.
Bandung, IDN Times – Persidangan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi, mulai dari ajudan bupati, pengusaha, hingga tim pemenangan pilkada. Dari rangkaian kesaksian tersebut, terungkap dugaan komunikasi terkait proyek APBD Perubahan Kabupaten Bekasi hingga aliran dana miliaran rupiah yang kini menjadi fokus pembuktian jaksa.
1. Ajudan bupati mengaku menyerahkan daftar proyek kepada pengusaha

Muhammad Riza, ajudan Ade Kuswara, mengaku menerima perintah langsung dari bupati setelah Lebaran 2025 untuk mengambil data usulan kegiatan pembangunan yang akan masuk dalam APBD Perubahan Kabupaten Bekasi.
Riza mengatakan dirinya mendatangi Bappeda untuk mencetak daftar kegiatan yang akan ditetapkan dalam RKPD. Setelah dokumen itu diserahkan kepada Ade Kuswara, sejumlah kegiatan disebut diberi tanda menggunakan pulpen.
"Beliau melihat daftar tersebut dan menandai beberapa kegiatan menggunakan pulpen," kata Riza di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, daftar kegiatan tersebut awalnya diperintahkan untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Bina Marga sebagai proyek prioritas. Namun kemudian, Riza mengaku mendapat instruksi lain untuk menyerahkan data usulan pembangunan kepada pengusaha bernama Sarjan.
Riza mengatakan pertemuan dengan Sarjan berlangsung di kawasan Jababeka setelah dirinya menerima nomor kontak pengusaha tersebut dari Ade Kuswara.
"Saya diperintahkan menyerahkan data usulan pembangunan kepada Sarjan," ujarnya.
Jaksa kemudian mendalami alasan dokumen proyek pemerintah diserahkan kepada pihak swasta. Riza mengaku hanya menjalankan perintah dan melaporkan kembali penyerahan dokumen tersebut kepada Ade Kuswara.
2. Pengusaha mengaku diminta membantu dana pelantikan hingga Rp10 miliar

Dalam kesaksiannya, Sarjan mengungkap telah mengenal sejumlah tokoh di Bekasi sejak lama dan aktif sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah sejak 2019.
Ia mengaku mengerjakan proyek pemerintah dengan nilai sekitar Rp157 miliar pada 2024 dan sekitar Rp98 miliar pada 2025. Menurut Sarjan, komunikasi dengan pejabat daerah menjadi salah satu faktor penting dalam memperoleh pekerjaan tersebut.
Sarjan juga mengaku meminta Sugiharto untuk mempertemukannya dengan Ade Kuswara setelah Pilkada Kabupaten Bekasi selesai.
"Setelah pilkada selesai, saya minta Sugiharto menghubungkan saya dengan Pak Ade," katanya.
Dalam persidangan, Sarjan mengungkap adanya permintaan dana menjelang pelantikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi. Awalnya, Sugiharto disebut menyampaikan kebutuhan dana sebesar Rp500 juta untuk membantu pelantikan.
Tak lama kemudian, Sarjan mengaku mendapat informasi mengenai kebutuhan dana yang lebih besar. Ia menyebut sempat mendengar permintaan pinjaman Rp8 miliar sebelum akhirnya dikonfirmasi langsung kepada Ade Kuswara dalam pertemuan di Rest Area KM 88 Tol Cipularang.
"Saya tanya langsung ke Pak Ade. Beliau bilang benar, kalau bisa jadi Rp10 miliar," ujar Sarjan.
Menurut dia, total dana yang akhirnya disalurkan mencapai sekitar Rp8,5 miliar melalui beberapa pihak, termasuk Sugiharto dan orang-orang yang disebut dekat dengan Ade Kuswara.
Sementara itu, Sugiharto membenarkan dirinya menjadi penghubung komunikasi antara Sarjan dan Ade Kuswara. Ia juga mengakui mengetahui adanya bantuan dana Rp500 juta menjelang pelantikan, meski membantah sebagian keterangan Sarjan terkait mekanisme penyerahan uang.
3. Saksi Nyai mengaku empat kali mengantar uang ke rumah Ade Kuswara

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan datang dari Ricky Yuda Bhakti alias Nyai. Ia mengaku beberapa kali diperintahkan langsung oleh Ade Kuswara untuk mengambil uang dari Sarjan dan menyerahkannya kepada bupati.
Menurut Nyai, penyerahan pertama berlangsung di kawasan Bebek Kaleo, Cikarang. Setelah menerima uang dari Sarjan, ia langsung mengantarkannya ke rumah Ade Kuswara.
Peristiwa serupa disebut kembali terjadi di sekitar Kantor Bank BJB. Saat itu Nyai mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dari orang suruhan Sarjan sebelum menyerahkannya kepada Ade Kuswara.
Jumlah yang lebih besar disebut diterima Nyai di kawasan Delta Silicon 8, Cikarang Selatan. Ia mengaku mengambil dua kardus berisi uang yang menurut Sarjan bernilai Rp2 miliar.
"Pak Sarjan bilang isinya Rp2 miliar. Saya bawa pakai mobil lalu saya serahkan ke Pak Ade di rumahnya," kata Nyai.
Penyerahan lainnya terjadi di wilayah Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan itu, Nyai mengaku menerima satu kardus berisi uang Rp1 miliar yang dititipkan melalui Sugiharto sebelum kembali dibawa ke rumah Ade Kuswara.
Nyai menegaskan seluruh pengambilan dan penyerahan uang tersebut dilakukan atas arahan langsung Ade Kuswara. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang maupun keterkaitannya dengan proyek pemerintah.
Di akhir persidangan, Sarjan juga menyampaikan alasan dirinya memenuhi berbagai permintaan dana tersebut. Saat ditanya apakah ia bisa menolak permintaan yang datang dari bupati, Sarjan memberikan jawaban singkat.
"Tidak bisa menolak. Posisi saya bisa bantu dia," ujarnya.
Keterangan para saksi tersebut kini menjadi bagian penting yang didalami Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam perkara tersebut.


















