Cirebon, IDN Times - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan 500 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, wilayah Cirebon Raya, yang mencakup Kabupaten dan Kota Cirebon, berhasil menyumbang 9 karya budaya.
Penetapan WBTb diumumkan pada 10 Oktober 2025 oleh Kemenbud RI setelah proses penilaian pada Sidang Penetapan WBTb Indonesia, 5-9 Oktober 2025.
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi, melestarikan, sekaligus memanfaatkan kekayaan budaya sebagai pendorong ekonomi lokal.
Berikut uraian singkat sembilan WBTb Cirebon yang resmi masuk daftar 2025:
