Aksi terorisme telah menjadi perhatian dunia, termasuk Indonesia. Kerja sama bilateral antar negara terus dilakukan untuk menangkal pergerakan para teroris di wilayah kedaulatan mereka. Termasuk Indonesia.
Sejumlah kasus terorisme telah terjadi di Indonesia. Mulai dari peristiwa Bom Bali 1 hingga aksi teror di beberapa tempat ibadah di Jawa Timur, Surabaya. Upaya penanggulangan terorisme ini akhirnya dibentuk Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2003, yang berbicara tentang pemberantasan tindakan terorisme di Indonesia.
Kali ini pemerintah akan menyampaikan upaya mereka lebih konkrit ke depannya dalam mengatasi potensi ancaman terorisme di Indonesia.
Mau tahu lebih jelas bagaimana peran pemerintah dalam menangani kasus terorisme berdasakan pidato Drs. H. Herwan Chaidir' yang merupakan Direktur Departemen Perlindungan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada seminar Public Safety Indonesia di Assembly JCC, Jakarta? Berikut ulasan selengkapnya.