Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh Jabar Minta UMP UMK 2025 Ditetapkan Sebelum Pencoblosan Pilkada

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2025 diputuskan sebelum pasa pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

Salah satu yang meminta agar upah ditetapkan sebelum pIlkada selesai ini yaitu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto. Ia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bisa segera menetapkan UMP dan UMK sebelum Pilkada 2024.

"Ya sebelum pilkada, kami minta paling lambat tanggal 24 udah terbit aturan baru," ujar Roy saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

1. Peraturan yang dikeluarkan harus sesuai putusan MK

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Roy mengatakan, penetapan aturan upah ini harusnya dilakukan sebelum masa pencoblosan, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial review terhadap 21 pasal UU Cipta Kerja.

"Kita minta peraturan yang nanti dikeluarkan sesuai dengan aturan putusan MK," ucapnya.

2. Info sementara penetapan dilakukan di Desember

Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Provinsi Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Roy menerima informasi keputusan UMK dan UMP Jabar 2025 baru akan ditetapkan setelah gelaran Pilkada 2024. Meski begitu, Roy meminta agar penetapan upah tetap dilakukan segera mungkin dalam bulan ini, dan sebelum perhelatan pilkada.

"Info sementara, penetapan (UMK dan UMP) mundur ke Desember. Kami minta paling lambat tanggal 24," katanya.

3. Pemprov Jabar belum mengetahui waktu pasti penetapan UMP dan UMK 2025

Bey Machmudin memainkan genteng di Rampak Genteng 2024. Sumber: Humas Pemprov Jawa Barat
Bey Machmudin memainkan genteng di Rampak Genteng 2024. Sumber: Humas Pemprov Jawa Barat

Terpisah, Plh. Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Arief Nadjemudin belum bisa banyak komentar mengenai hal ini. Ia mengatakan, peraturan UMK dan UMP 2025 akan ditetapkan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat," kata dia.

Sementara, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin juga belum mengetahui waktu pasti pengumuman dan penetapan upah ini. Hanya saja, waktu pengumuman nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan dengan daerah lainnya.

"Belum. Tapi kemungkinan katanya informasi akan bergeser ya. Tapi kan yang pasti kan seragam, artinya secara bersama-sama. Tapi masih menunggu hitungan-hitungan seperti itu," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Catatan Himpunan Mitra Dapur MBG Soal SLHS yang Minim Peminat

18 Nov 2025, 21:50 WIBNews