Bandung, IDN Times - Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit) dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dari unsur Serikat Pekerja turut mengendus adanya ketidaksesuaian Peraturan penetapan UMK dan UMP dengan keputusan MK atas Judicial review UU Cipta Kerja.
Adapun peraturan ini nantinya akan diputuskan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenanker). Perwakilan serikat buruh dari Jabar menilai, Kemenaker telah membuat penafsiran yang berbeda mengenai putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, khususnya mengenai putusan pelaksanaan penetapan upah minimun tahun 2025 yang merugikan buruh di Indonesia.
"Dalam paparan Kemenaker akan ada dua bentuk upah minimun yaitu upah minimum non padat karya dan upah minimum padat karya, dimana upah minimun padat karya nilainya/besarannya lebih kecil dari upah minimun non padat karya," ujar Wakil Ketua LKS dari FSP LEM SPSI, Muhamad Sidarta, dikutip Senin (18/11/2024).
