Buruh di Jabar Tolak UMSK 2025, Ancam Mogok Kerja

Bandung, IDN Times - Serikat Buruh di Jawa Barat mengaku kecewa terhadap sikap Penjabat Gubernur, Bey Triadi Machmudin atas penetapan upah minimum sektor kabupaten/kota (UMSK) tahun 2025 yang hanya mengesahkan Kabupaten Subang, dan Kota Depok.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, sebelumnya ada 16 kabupaten dan kota yang mengusulkan UMSK tersebut. Namun, Pemprov Jawa Barat hanya menerima dua daerah saja.
"Padahal semua rekomendasi tersebut sudah dibahas dalam dewan pengupahan Provinsi, UMSK Subang dan Depok yang ditetapkan oleh PJ Gubernur juga tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Subang dan Depok," ujar Roy, Kamis (19/12/2024).
1. Kabupaten dan kota sudah menetapkan, tapi tidak disahkan oleh pemerintah provinsi

Penetapan UMSK Kota Depok, dikatakan Roy, tidak semuanya mengakomodir usulan sektor-sektor yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari pemerintah daerah. Hal ini juga sama seperti Kabupaten Subang yang hanya ditetapkan beberapa industri saja.
"Bahkan Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur dan Kota Tasikmalaya yang seluruh dewan pengupahannya bersepakat untuk merekomendasikan UMSK 2025, tidak ditetapkan oleh Pj Gubernur tanpa alasan yang jelas," katanya.
2. Bey dinilai terlalu berpihak ke pengusaha

Atas keputusan ini, Roy menilai Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168, Permenaker 16/2024 serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
"Pj Gubernur selama ini terlalu berpihak terhadap kepentingan pengusaha selama menjabat, selalu membuat buruh dalam posisi sulit," ucapnya.
Buruh di Jabar, kata dia, bakal melakukan perlawanan dengan cara melakukan unjuk rasa ke Istana Negara pada 24, 26 dan 27 Desember 2024 dengan tuntutan tetapkan UMSK di Jabar sesuai rekomendasi kabupaten dan kota.
"Dan tuntan kedua pecat Pj Gubernur Jawa Barat. Mempersiapkan langkah hukum gugatan kepada PJ Gubernur Jawa Barat dan mempersiapkan mogok daerah di kab/kota di wilayah Jawa Barat," katanya.
3. Bey sebut penetapan UMSK berdasarkan usulan pemerintah daerah

Diketahui, dari total 27 kabupaten dan kota ada sembilan yang tidak mengusulkan yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.
Selain itu, ada 13 kabupaten/kota yang tidak menemui kesepakatan soal UMSK ini yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka.
Sedangkan lima daerah lainnya yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
"(Tapi) Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati, hanya dua kabupaten/kota. Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ujar Bey di Gedung Sate, Rabu (19/12/2024).
Bey menegaskan, Pemprov Jabar menetapkan UMSK berdasarkan aturan dari Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum. Di mana di dalamnya turut menyatakan jika pemerintah kabupaten dan kota tidak mengusulkan UMSK berarti tidak ada upah sektor tersebut.
"Tapi ada aturan lagi, kalau tidak terjadi kesepakatan, memang tidak bisa. Nah, itu kami pelajari berdasarkan Permenaker juga. Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker. Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua," kata dia.
Adapun besaran UMSK di Kabupaten Subang dan Kota Depok ini meliputi beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berikut besaran dan sektor-sektor tersebut:
1. UMSK Kabupaten Subang sebesar Rp3.534.982,41, meliputi KBLI nomor 06100 pertambangan minyak bumi, 35101 pembangkit tenaga listrik, 29300 industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. UMSK Kota Depok sebesar Rp5.220.114,84, meliputi KBLI nomor 20295 lighter (korek api gas, PMA), 26110 industri tabung elektron dan konektor elektronik, PMA, 26120 industri semi konduktor dan komponen elektronik lainya, PMA, 27112 industri mesin pembangkit listrik, 28130 industri pompa, (PMA).