Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Humas Pemprov Jabar

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dengan mengoperasikan zona lima. Langkah ini membuat umur TPA diperpanjang menjadi 2,5 tahun ke depan.

Zona lima berada bersebelahan dengan zona satu, dua dan tiga. Pembukaan zona baru ini diklaim tidak mengganggu ekosistem hutan di sekitarnya, dan akan digunakan pada bulan Juni mendatang.

"Zona 5 itu bersebelahan dengan zona 1, 2, 3, tidak ke belakang. Ada di sampingnya dan di sana tidak ada pohon jati. Ayeuna keur (sekarang lagi) finishing touch, bulan Juni rengse (selesai), sehingga bisa kita gunakan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, Rabu (28/5/2025). 

1. Usia pakai TPA Sarimukti diperpanjang

Dok. Humas Pemprov Jabar

Usia pakai TPA Sarimukti sendiri sebelumnya dipastikan hanya tinggal 41 hari, namun dengan adanya perluasan ini maka akan diperpanjang.

Adapun zona lima ini berada di luas lahan kurang lebih mencapai 6,3 hektare, sehingga nantinya dapat menampung kembali sampah dari wilayah Bandung Raya.

"Mudah-mudahan bisa 2,5 tahun ke depan," ucap Herman.

Sementara itu Pemprov Jabar kini terus mengupayakan penyelesaian pembangunan TPPAS Legoknangka. Herman mengungkapkan, setelah 2,5 tahun ini ditargetkan TPPAS Legoknangka di Kabupaten Bandung itu bisa selesai dibangun.

"Mudah-mudahan dibalapkeun (dipercepat). Sarimukti selesai, Legoknangka selesai. Nanti bisa menggunakan Legoknangka," ungkap Herman.

2. Pengurangan tetap diberlakukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di