Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang usia Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dengan mengoperasikan zona lima. Langkah ini membuat umur TPA diperpanjang menjadi 2,5 tahun ke depan.
Zona lima berada bersebelahan dengan zona satu, dua dan tiga. Pembukaan zona baru ini diklaim tidak mengganggu ekosistem hutan di sekitarnya, dan akan digunakan pada bulan Juni mendatang.
"Zona 5 itu bersebelahan dengan zona 1, 2, 3, tidak ke belakang. Ada di sampingnya dan di sana tidak ada pohon jati. Ayeuna keur (sekarang lagi) finishing touch, bulan Juni rengse (selesai), sehingga bisa kita gunakan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, Rabu (28/5/2025).