Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bandung. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung irfan Wibowo, Rabu (10/11/2025).
Selain, Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan orang terdekat Wali Kota Bandung yaitu Rendiana Awangga alias Awang yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandung aktif, sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status penyidikan umum ke khusus. Menetapkan dua tersangka, yaitu sodara E, Wakil Wali kota Bandung aktif sebagai tersangka," ujar Irfan.
"Kedua sodara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025," katanya.
Kedua ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi meminta paket pekerjaan barang dan jasa untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu yang juga terafiliasi dengan dirinya. Awang dan Erwin dikenakan Pasal 12 e, UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan, juncto uu nomor 20 tahun 2001.
"Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," kata Irfan.
