Bocah Kelas 2 SD jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya di Sukabumi

Kota Sukabumi, IDN Times - Peristiwa memilukan menimpa seorang anak perempuan yang masih berusia delapan tahun di Kota Sukabumi. Ayahnya berinisial TS alias A (45 tahun) tega mencabuli salah satu anak kembarnya hingga korban mengalami trauma.
Peristiwa itu terungkap pada 28 Desember 2024 lalu dan baru dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 2 Januari 2025. Pelaku melakukan perbuatan itu di sekolah karena sehari-hari bekerja sebagai honorer penjaga sekolah.
1. Iming-imingi korban uang

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, korban diiming-imingi uang agar korban menuruti hawa nafsu tersangka. Perbuatan itu dilakukan sejak tiga bulan lalu hingga berkali-kali.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari lima kali," kata Rita, Selasa (14/1/2025).
2. Sempat takut melaporkan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, awal mulanya sang anak mengadu kepada ibu atas perbuatan ayahnya. Saat itu, sang ibu sempat tidak berani melaporkan tersangka lantaran kerap melakukan kekerasan.
"Ibunya gak berani melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar, diduga juga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ibu (korban) melapor ke kami dan kami menindaklanjuti. Sempat tidak pulang akhirnya kami lakukan pengejaran dan kita amankan dalam kurun waktu 3x24 jam," kata Bagus.
"Ironis sekali yang notabene bapaknya harusnya menjaga anaknya. Ini anak terakhir anak bungsu, anak kembar juga, anaknya lima, ini (korban) anak terakhir yang harusnya dia menjaga pulang sekolah mengantarkan pulang namun dilakukan pencabulan tersebut," tuturnya.
3. Berdalih tak puas dilayani istri

Tersangka berdalih melakukan pencabulan tersebut lantaran kecewa dengan sang istri yang tak bisa melayani kebutuhan biologisnya.
"Pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya karena istrinya tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya sehingga dia melampiaskan kepada korban karena korban tersebut merupakan anak kembar," kata dia.
"Yang satu disayang sama pelaku, yang satu disayang sama ibunya. Nah yang disayang sama ibunya inilah yang dilampiaskan nafsu bejatnya dari pada pelaku," kata Bagus.
4. Terancam pidana 15 tahun

Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau dan satu potong celana dalam warna putih dengan motif kartun.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orangtua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak-anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut karena kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya," ujar Rita.