Bocah 11 Tahun di Sukabumi Dijambret hingga Terseret Sejauh 200 Meter

- Kronologi penjambretan bocah 11 tahun di Sukabumi
- Bocah terseret motor hingga 200 meter, luka lecet parah
- Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, terancam pidana 9 tahun penjara
Sukabumi, IDN Times - Aksi penjambretan yang menyasar bocah perempuan berusia 11 tahun di Sukabumi berujung tragis. Korban berinisial AH mengalami luka usai terseret di jalanan sejauh 200 meter karena berusaha mempertahankan ponsel yang dirampas pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/11/2025). Saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit usai mengalami luka serius di tubuhnya.
1. Kronologi peristiwa penjambretan

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, mengatakan insiden itu terjadi bermula saat korban sedang berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan handphone Vivo Y28 warna merah muda. Kemudian, tiba-tiba datang seorang pria menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan jam kepada korban.
"Namun secara mendadak pelaku langsung merebut paksa handphone korban. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, hingga terseret sejauh kurang lebih 200 meter ketika pelaku melarikan diri dengan sepeda motor," ujar Astuti, Senin (24/11/2025).
2. Luka lecet parah di dada, perut dan kaki

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lecet cukup parah di bagian dada, perut, dan kedua kaki akibat terseret di aspal. Warga pun riuh mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban.
"Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta. Ibu korban, M, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukaraja," ujarnya.
3. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam

Polisi menangkap pelaku berinisial MA (28), warga Kampung Cipaku, Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam bersama barang bukti satu unit handphone Vivo Y28 dan satu sepeda motor Mio yang digunakan saat beraksi," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan. Ia terancam pidana selama 9 tahun penjara.
Saat ini polisi masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini menambah daftar panjang aksi kejahatan jalanan yang menyasar anak-anak sebagai korban.


















