Bandung, IDN Times - Polemik perkumpulan motor Bikers Brotherhood kembali memanas. Kubu Bikers Brotherhood MC Indonesia (BBMC) meminta agar Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) segera menanggalkan logo atau lambang dan menyerahkan seluruhnya pada BBMC.
Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan BBMC. Dalam putusan tersebut, BB1%MC diwajibkan untuk membubarkan diri, mengembalikan nama dan logo kepada BBMC Indonesia sesuai dengan putusan pengadilan No. 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg Jo. No.115/PDT/2020/PT.BDG Jo. No.3513 K/PDT/2020.
El Presidente BBMC Indonesia, Jhon mengatakan, sejak putusan dari pengadilan sudan inkrah, BB1%MC tidak juga mengikuti keputusan pengadilan. Sampai akhirnya hari ini, Selasa (18/10/2022), dilaksanakan Annmaning atau teguran terhadap BB1%MC oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas1 A.
"Jadi terhitung sejak hari ini pengadilan memberikan jangka waktu 8 hari ke depan agar BB1%MC mentaati putusan yang sudah berkuatan hukum, di antaranya menyerahkan logo dan atau lambang ke BBMC selaku pihak yang berhak," ujar Jhon dalam konferensi pers.