BGN Hentikan SPPG Pangauban Milik Hendrik

- BGN menghentikan sementara kerja sama dengan SPPG Pangauban milik Hendrik Irawan setelah inspeksi menemukan kesalahan prosedur pada instalasi pengolahan limbah yang harus segera diperbaiki.
- Hendrik menyampaikan permintaan maaf atas penutupan SPPG dan mengakui kesalahan operasionalnya, sementara belasan relawan serta pemasok makanan terpaksa berhenti bekerja akibat penghentian tersebut.
- BGN menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG di seluruh Indonesia karena pelanggaran standar kebersihan dan infrastruktur, menegaskan komitmen menjaga kualitas program Makan Bergizi Gratis nasional.
Bandung, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya menghentikan sementara kerja sama dengan SPPG Pangauban dalam menyalurkan makan bergizi gratis (MBG). Hal ini setelah SPPG milik Hendrik Irawan, yang videonya viral, mendapat inspeksi mendadak dari pengawas BGN. Dari pantauan BGN ada prosedur yang salah dalam penempatan insfrastruktur pengolahan limbah (IPAL) yang kemudian harus diperbaiki.
Usai pemutusan kerja sama tersebut, Hendrik selaku pemilik SPPG Pangauban mengunggah video permintaan maaf pada akun Instagram pribadi milikinya @hendrikirawan_d1213mbg. Dia menyebut bahwa penutupan SPPG ini juga merupakan kesalahan secara pribadi.
"Terimaksih netizen, SPPG kami mulai hari ini seterusnya ya ditutup dan ini kesalahan saya yang sudah membuat hura hara atas diri saya sekali lagi saya mohon maaf," kata Hendik, Rabu (24/3/2026).
1. Tak ada niat melecehkan rakyat

Hendrik menuturkan, semua prilaku yang dilakukan termasuk dengan video-video di SPPG maupun pelaporan akun media sosial ke apara kepolisian bukanlah upaya dia untuk melecehkan program Presiden Prabowo Subianto. Dia pun tak ada niatan melecehkan selulruh rakyat Indonesia atas huru-hara yang terjadi belakangan ini.
"Mungkin netizen juga merasa pusat atau merasa gimana yah, tidak apa-apa yang penting saya sudah meminta maaf beberapa kali kepada netizen. Saya mungkin salah satu mitra yang sering pansos (panjat sosial), anda juga menyebut saya boti walaupun saya tidak tahu apa itu. Tapi yang perlu anda tahu karena cacian maki anda SPPG kami akhirnya ditutup," kata dia.
Dia pun tidak menampik jika ada protokol yang kurang tepat dalam operasional SPPG, itu memang murni kesalahan Hendrik dalam menjalankan kemitraan. Namun, dia hanya tidak menyangka karena viralitas videonya sehingga banyak laporan yang masuk ke BGN.
2. Banyak pekerja harus berhenti

Dengan penutupan SPPG sementara ini maka per 31 Maret dia tidak bisa mempekerjakan kembali belasan relawan yang ada di tempat tersebut. Sejumlah penyuplai makanan yang seharusnya bisa dibeli pun kemudian harus diputus kerjasamanya.
Padahal selama ini produk MBG yang dihasilkan SPPG ini tidak pernah ada masalah serius. Artinya, MBG dari para pekerja sangat terjaga kualitasnya dan bisa diterima masyarakat.
"Kami jaga kualitas dengan dapur bagus tapi kenapa tapi ya tidak masalah saya pun mohon maaf kepada bapak Presiden selaku simbol negara selaku pimpinan tertinggi saya hormat kepada Bapak," kata dia.
"Tapi inilah mungkin efek dari kekuatan netizen Sekali lagi saya mohon maaf kepada netizen pada warga Jawa Barat pada anak-anak yang tadinya tanggal 31 saya sudah PO (pre-order) susu sudah merancang menu dan lain-lain sampai di sini juga hari ini ke depannya tidak akan beroperasi dulu sampai tuntutan ini dicabut," kata dia.
3. Ribuan SPPG sudah kena sanksi

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1) dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.
Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegas Dadan di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Data menunjukkan, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG. Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh.


















