ilustrasi demokrasi mode senyap (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Teror terhadap Siti menuai kecaman dari LBH Bandung. Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Rafi Syaiful Ilham, menilai intimidasi tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat.
“Ini merupakan penghalang terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan bisa menjadi preseden buruk terhadap demokrasi Indonesia,” kata Rafi.
Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini menunjukkan gejala kemunduran demokrasi sekaligus kegagalan negara dalam melindungi hak warga.
Sementara itu, kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, menegaskan bahwa ancaman yang diterima Siti termasuk pelanggaran hukum. Ia menyebut pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pengancaman itu tindakan teror yang ditujukan ke seseorang, walau bersifat ancaman. Tapi harus jadi perhatian penegak hukum karena ada kemungkinan ancaman itu dieksekusi,” jelas Nandang.
Ia juga mendorong Siti untuk segera berkoordinasi dan melapor ke aparat penegak hukum agar kasus tersebut bisa ditindaklanjuti secara serius.
“Kalau sudah berulang-ulang ada ancaman jangan sungkan koordinasi dan laporkan ke polisi. Polisi juga harus proaktif melakukan upaya preventif,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap suara kritis di ruang publik. Di tengah dorongan penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus, perlindungan terhadap pihak yang bersuara juga menjadi sorotan penting.