Cimahi, IDN Times - Berkas perkara penyidikan kasus penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018 - 2020 telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna tertangkap tangan menerima gratifikasi untuk izin pembangunan dan perluasan gedung rumah sakit Kasih Bunda di wilayah Kota Cimahi. Ajay diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 27 November 2020 lalu.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK berhasil menemukan barang bukti berupa uang dengan lembaran seratus ribuan senilai Rp425 juta dan dokumen keuangan dari rumah sakit Kasih Bunda. Uang itu diduga kuat sebagai pemberian hadiah dari pihak rumah sakit demi kelancaran proyek pembangunan.