Bandung, IDN Times - Perkembangan proses hukum kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Tufik Hidayat (31) terhadap kekasihnya YTR (30) sudah memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabuapaten Bandung.
"Iya, tersangka dan barang bukti yang diserahkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (7/9/2026).
Dalam kasus ini penyidik telah menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami sampaikan konstruksi hukum masih ada tiga, penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan dan PPKS (pencegahan dan penanganan kekerasan seksual)," jelas Hendra.
Hendra berharap berkas penyidikan terhadap kasus ini bisa langsung diterima dan diproses oleh pihak kejaksaan.
