Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Berkas Kasus Taufik Hidayat Segera Dilimpahkan ke Kejari Bandung
Ditampilkan Saat Rilis Kasus Penganiayaan, Taufik: Saya Menyesal. IDN Times/Istimewa
  • Penyidik Polda Jabar menyerahkan tersangka Taufik Hidayat dan barang bukti kasus penganiayaan serta penyekapan YTR kepada Kejari Kabupaten Bandung untuk diproses.
  • Taufik dijerat tiga pasal: penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan berencana, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
  • Komnas Perempuan menilai kasus ini sebagai femisida berbasis gender yang sangat ekstrem, melibatkan kekerasan bertahap, dominasi, serta penyekapan fisik dan psikologis bertahun-tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menyerahkan Taufik Hidayat dan barang bukti ke kejaksaan di Bandung. Taufik diduga menyakiti, mengurung, dan melakukan kekerasan seksual pada YTR, kekasihnya. YTR dikurung lama sampai tubuhnya terluka parah. Sekarang kejaksaan diharapkan segera memproses kasus ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Bandung menandai kemajuan penting dalam penanganan perkara yang sangat serius ini. Penerapan tiga konstruksi hukum menunjukkan upaya meminta pertanggungjawaban secara menyeluruh, sementara perhatian Komnas Perempuan membantu menempatkan pengalaman korban dalam pemahaman yang lebih luas tentang kekerasan berbasis gender dan dampak psikologisnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Perkembangan proses hukum kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Tufik Hidayat (31) terhadap kekasihnya YTR (30) sudah memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabuapaten Bandung.

"Iya, tersangka dan barang bukti yang diserahkan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (7/9/2026).

Dalam kasus ini penyidik telah menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami sampaikan konstruksi hukum masih ada tiga, penganiayaan dengan pemberatan, penyekapan dengan perencanaan dan PPKS (pencegahan dan penanganan kekerasan seksual)," jelas Hendra.

Hendra berharap berkas penyidikan terhadap kasus ini bisa langsung diterima dan diproses oleh pihak kejaksaan.

1. Kasus ini sangat ekstrem

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat kepada YTR di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, merupakan kejahatan berbasis gender atau femisida paling ekstrem pernah ditangani.

Sepanjang aduan yang diterima Komnas Perempuan, kasus YTR ini merupakan yang paling berat karena tersangka menyekap hingga bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan serius pada beberapa organ tubuh korban.

Meski begitu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustine mengatakan, pola yang dilakukan oleh tersangka femisida hampir mirip dengan beberapa kasus lainnya yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

"Komnas Perempuan itu melakukan pendataan. Kalau dari pengaduannya Komnas Perempuan, itu sudah ada 10 kasus femisida. Tujuh kasus femisida intim, dan tiga kasus itu femisida non-intim," ujar Sri, diikutip Sabtu (27/6/2026).

2. Pelaku sangat mendominasi hingga terjadi kekerasan

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya. IDN Times/Istimewa

Kasus femisida, Sri mengatakan, pelaku biasanya melaksanakan kekerasan secara bertahap dan ada kecenderungan ingin membuat korban mengalami kerusakan pada bagian tubuhnya. Hal ini pun turut dialami oleh YTR.

"Pertama mengalami kekerasan kesatu, dua, tiga, dan hingga mengakibatkan disabilitas permanen. Nah, ini adalah salah satu bentuk dari indikator-indikator femisida," jelasnya.

Dalam konteks femisida, dia mengungkapkan, memang banyak bentuk-bentuk kekerasan atau dominasi lainnya oleh pelaku. Untuk kasus YTR, menurut Sri, merupakan bentuk femisida paling berat.

"Komnas Perempuan melihat kasus ini bukanlah hanya sekadar kasus pribadi, tetapi kasus struktural karena kasusnya banyak terjadi di berbagai tempat (indekos)," jelas dia.

3. Penyanderaan tidak selalu fisik

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Sri berpandangan, Taufik Hidayat tidak hanya melakukan penyekapan secara psikis terhadap YTR, tetapi secara psikologis juga telah membuat korban tidak mampu untuk berbuat banyak dan terus dikendalikan. Hal itu, kata dia membuat korban tidak bisa lepas selama bertahun-tahun dari jerat tersangka.

"Rasa takut, trauma ini saja kan baru ada kakaknya baru bisa bercerita ya. Nah itu menunjukkan bagaimana trauma itu sudah sangat besar dialami oleh korban," kata dia.

"Jadi kita melihat bahwa penyanderaan tidak selalu fisik tetapi juga psikologis yang berdampak kepada rasa takut sehingga tidak bisa melarikan diri. Itu juga terkait dengan posisi tawar korban yang sangat lemah," jelas Sri.

Editorial Team

Related Article