Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250912-WA0001.jpg
Pemkot Bandung segel perumahan yang tidak berizin. Dok Diskominfo Bandung

Intinya sih...

  • Sudah pernah disegel sebelumnya

  • Riwayat kasus menunjukkan proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, kemudian kembali dibuka secara sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.

  • Pemerintah tidak ingin mempersulit proses investasi, namun para pengembang harus taat aturan.

  • Tak boleh ada lagi pembangunan

  • Pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan penuh.

  • Selama status disegel, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan sebelum PBG res

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satgas Satuan Tugas Yustisi melakukan monitoring sekaligus penghentian aktivitas pembangunan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal.

Langkah ini ditempuh setelah adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan perumahan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya.

"Saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (20/9/2025).

1. Sudah pernah disegel sebelumnya

Pemkot Bandung segel perumahan yang tidak berizin. Dok Diskominfo Bandung

Selain itu, riwayat kasus menunjukkan proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, kemudian kembali dibuka secara sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.

“Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegas Plt. Kabid Wasdal, Rita.

Dia menambahkan, pemerintah tidak ingin mempersulit proses investasi, namun para pengembang harus taat aturan.

“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.

2. Tak boleh ada lagi pembangunan

ilustrasi perumahan (unsplash.com/CHUTTERSNAP)

Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan penuh. Selama status disegel, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan sebelum PBG resmi diterbitkan dan segel dicabut.

“Harapan kami, pihak pengembang segera mengurus perizinan secara kooperatif. Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

3. Pengembang siap hentikan proyek

ilustrasi perumahan (freepik.com/wirestock)

Ia menegaskan kembali agar pengembang menghentikan kegiatan pembangunan.

“Ini peringatan terakhir. Kalau segel dibuka lagi, saya akan melaporkan langsung ke pengadilan berwenang,” tegasnya.

Pihak pengembang di lokasi menyatakan siap menghentikan kegiatan pembangunan sembari mengurus proses perizinan. Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemkot Bandung berharap setiap investasi properti di Kota Bandung dapat berjalan tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengembang maupun masyarakat.

Editorial Team